Hari Toleransi Internasional: Krisis Lingkungan dan Urgensi Penanaman Nilai-nilai Ekoteologi
Rabu, 17 November 2021 - 16:57 WIB
loading...
Gilang Ramadan, Center for Religious and Cross-Cultural Studies UGM. Foto/Dok. Pribadi
A
A
A
Gilang Ramadan
Center for Religious and Cross-Cultural Studies, UGM
BANJIR yang menerjang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sejak 21 Oktober lalu, sampai sekarang belum kunjung usai. Bermula dari hujan ekstrem yang mengguyur sekitar Sungai Kapuas dan Melawi, sehingga menyebabkan debit air sungai tersebut meluap.
Laporan terakhir menyebut bahwa, akumulasi warga yang terdampak banjir mencapai angka 35.807 kepala keluarga (KK) atau 124.497 jiwa. Hampir serupa dengan kasus di Sintang, intensitas hujan deras yang pada akhirnya mengakibatkan banjir dan tanah longsor turut terjadi di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan mengakibatklan lima kampung yang berada di wilayah tersebut harus terisolir.
Kasus bencana alam di atas menunjukkan bahwa kasus kerusakan lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia harus ditangani secara serius. Jika dilihat lebih jauh, perubahan iklim ini merupakan salah satu dampak dari era globalisasi yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan ketimpangan.
Ketimpangan yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan tiga persoalan politis. Pertama, negara mana yang bertanggung jawab atas terjadinya perubahan iklim.
Kedua, negara mana yang harus menerima dampak perubahan iklim. Ketiga, negara mana yang pada akhirnya berpotensi akan menanggung dampak lebih besar untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Permasalahan semacam ini, bagi Clifford Geertz melahirkan kompleksitas sosial yang diakibatkan kemunduran petani saatsistem produksi hanya menekankan pada intensifikasi produksi komoditas tanpa adanya perbaikan teknologi dan kebijakan politik yang relevan (Geertz, 1963).
Tantangan era global turut membuka semua wacana keragaman yang selama ini tertutup. Keragaman sebagai sebuah keniscayaan pada satu sisi dan kebenaran sebagai sebuah keyakinan pada sisi lain seolah menjadi wacana yang sulit dipisahkan dalam kehidupan masyarakat modern yang melahirkan problematika tersendiri.
Keduanya seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan dari nilainya. Ini tentu memiliki konsekuensi yang rumit; ketidakdewasaan dalam menerima perbedaan pasti melahirkan konflik, dimana setiap individu meyakini akan kebenaran yang dibawanya masing-masing. Keyakinan semacam ini merupakan kelanjutan logis dan pengakuan ontologis atas fakta tentang pluralisme sosial dan kultural.
Melihat kerumitan di atas, maka pemetaan masalah penting untuk dilakukan. Karena jika tidak, sulit menemukan sumber masalah yang kompleks serta beragam dan karenanya juga sulit menemukan solusi yang tepat.
Dalam menyelesaikan pelbagai permasalahan yang kompleks, bagaimanapun, kita harus membahas konsep kebaikan yang maknanya universal. Meski pada kenyatannya, secara prinsip kita telah bergeser ke wacana kebenaran.
Mungkin bisa kita katakan, nilai 'benar' dan 'salah' yang kemudian diinterpretasi tunggal ini yang menjadi akar masalah.Dalam kondisi tersebut, pluralisme menjadi 'formula' dalam proses kesatuan. Makna pluralisme di sini yang saya maksud adalah sosio-politik yang hampir sama dengan multikulturalisme (Scott Lash, 2002) yang dapat diartikan menerima keragaman (Kymlicka, 1995).
Indonesia sebagai bangsa yang pluralistik tergambar dalam semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' untuk melihat keragaman sosial-budaya masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan heterogenitas sosial-budaya yang beragam, Indonesia telah menjadi bangsa yang memiliki masyarakat dengan kehidupan multikultural dan memiliki warna tersendiri.
Center for Religious and Cross-Cultural Studies, UGM
BANJIR yang menerjang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sejak 21 Oktober lalu, sampai sekarang belum kunjung usai. Bermula dari hujan ekstrem yang mengguyur sekitar Sungai Kapuas dan Melawi, sehingga menyebabkan debit air sungai tersebut meluap.
Laporan terakhir menyebut bahwa, akumulasi warga yang terdampak banjir mencapai angka 35.807 kepala keluarga (KK) atau 124.497 jiwa. Hampir serupa dengan kasus di Sintang, intensitas hujan deras yang pada akhirnya mengakibatkan banjir dan tanah longsor turut terjadi di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan mengakibatklan lima kampung yang berada di wilayah tersebut harus terisolir.
Kasus bencana alam di atas menunjukkan bahwa kasus kerusakan lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia harus ditangani secara serius. Jika dilihat lebih jauh, perubahan iklim ini merupakan salah satu dampak dari era globalisasi yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan ketimpangan.
Ketimpangan yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan tiga persoalan politis. Pertama, negara mana yang bertanggung jawab atas terjadinya perubahan iklim.
Kedua, negara mana yang harus menerima dampak perubahan iklim. Ketiga, negara mana yang pada akhirnya berpotensi akan menanggung dampak lebih besar untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Permasalahan semacam ini, bagi Clifford Geertz melahirkan kompleksitas sosial yang diakibatkan kemunduran petani saatsistem produksi hanya menekankan pada intensifikasi produksi komoditas tanpa adanya perbaikan teknologi dan kebijakan politik yang relevan (Geertz, 1963).
Tantangan era global turut membuka semua wacana keragaman yang selama ini tertutup. Keragaman sebagai sebuah keniscayaan pada satu sisi dan kebenaran sebagai sebuah keyakinan pada sisi lain seolah menjadi wacana yang sulit dipisahkan dalam kehidupan masyarakat modern yang melahirkan problematika tersendiri.
Keduanya seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan dari nilainya. Ini tentu memiliki konsekuensi yang rumit; ketidakdewasaan dalam menerima perbedaan pasti melahirkan konflik, dimana setiap individu meyakini akan kebenaran yang dibawanya masing-masing. Keyakinan semacam ini merupakan kelanjutan logis dan pengakuan ontologis atas fakta tentang pluralisme sosial dan kultural.
Melihat kerumitan di atas, maka pemetaan masalah penting untuk dilakukan. Karena jika tidak, sulit menemukan sumber masalah yang kompleks serta beragam dan karenanya juga sulit menemukan solusi yang tepat.
Dalam menyelesaikan pelbagai permasalahan yang kompleks, bagaimanapun, kita harus membahas konsep kebaikan yang maknanya universal. Meski pada kenyatannya, secara prinsip kita telah bergeser ke wacana kebenaran.
Mungkin bisa kita katakan, nilai 'benar' dan 'salah' yang kemudian diinterpretasi tunggal ini yang menjadi akar masalah.Dalam kondisi tersebut, pluralisme menjadi 'formula' dalam proses kesatuan. Makna pluralisme di sini yang saya maksud adalah sosio-politik yang hampir sama dengan multikulturalisme (Scott Lash, 2002) yang dapat diartikan menerima keragaman (Kymlicka, 1995).
Indonesia sebagai bangsa yang pluralistik tergambar dalam semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' untuk melihat keragaman sosial-budaya masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan heterogenitas sosial-budaya yang beragam, Indonesia telah menjadi bangsa yang memiliki masyarakat dengan kehidupan multikultural dan memiliki warna tersendiri.
Lihat Juga :