Terapkan Fleksibilitas, Kominfo Siapkan Pegawai Bekerja Produktif dan Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan pelaksanaan kerja di kantor dan fleksibilitas tempat bekerja atau flexible working space (FWS) agar tetap produktif dan aman selama pandemi virus Corona (Covid-19).
Hal itu merespons arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka penerapan ‘normal baru’ di lingkungan kantor, termasuk instansi kementerian/lembaga pemerintah. (Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020. Inti edaran itu berkaitan kegiatan kerja di lingkungan Kominfo dengan menyesuaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setiap daerah.
(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)
"Untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo, pelaksanaan kerja di kantor tergantung oleh ketentuan masa PSBB yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. FWS berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah (WFH) berakhir," jelas Niken dalam konferensi daring, Jumat (5/6/2020).
Ia menegaskan, penerapan FWS itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Implementasinya harus memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian.
"Sistem kerja ini merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru. Kami ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru," jelasnya.
Melalui penerapan seperti itu, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Kami juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan WFH tiga bulan yang lalu sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Pembatasan jumlah pegawai maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total seluruh pegawai dalam satu unit organisasi eselon I selama 2 minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama 2 minggu. Bergilir berikutnya, sisa 50% pegawai yang sudah melaksanakan FWS pada 2 minggu sebelumnya," urai dia.
Pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, meliputi menggunakan masker, menghindari kontak tangan, tidak berkerumun, jaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau memakai pembersih tangan yang telah disediakan oleh kantor.
Selain itu, melakukan self assessment risiko Covid-19 seperti pengukuran suhu tubuh dan tetap dipantau dokter yang ada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo. "Prinsipnya tetap menerapkan higienis dan sanitasi lingkungan kerja termasuk penggunaan lift, tangga, dan yang lain," tukasnya.
Hal itu merespons arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka penerapan ‘normal baru’ di lingkungan kantor, termasuk instansi kementerian/lembaga pemerintah. (Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020. Inti edaran itu berkaitan kegiatan kerja di lingkungan Kominfo dengan menyesuaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setiap daerah.
(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)
"Untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo, pelaksanaan kerja di kantor tergantung oleh ketentuan masa PSBB yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. FWS berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah (WFH) berakhir," jelas Niken dalam konferensi daring, Jumat (5/6/2020).
Ia menegaskan, penerapan FWS itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Implementasinya harus memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian.
"Sistem kerja ini merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru. Kami ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru," jelasnya.
Melalui penerapan seperti itu, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Kami juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan WFH tiga bulan yang lalu sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Pembatasan jumlah pegawai maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total seluruh pegawai dalam satu unit organisasi eselon I selama 2 minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama 2 minggu. Bergilir berikutnya, sisa 50% pegawai yang sudah melaksanakan FWS pada 2 minggu sebelumnya," urai dia.
Pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, meliputi menggunakan masker, menghindari kontak tangan, tidak berkerumun, jaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau memakai pembersih tangan yang telah disediakan oleh kantor.
Selain itu, melakukan self assessment risiko Covid-19 seperti pengukuran suhu tubuh dan tetap dipantau dokter yang ada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo. "Prinsipnya tetap menerapkan higienis dan sanitasi lingkungan kerja termasuk penggunaan lift, tangga, dan yang lain," tukasnya.
(maf)