Terapkan Fleksibilitas, Kominfo Siapkan Pegawai Bekerja Produktif dan Aman
Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:07 WIB
loading...
Kominfo menerapkan pelaksanaan kerja di kantor dan fleksibilitas tempat bekerja atau FWS, agar tetap produktif dan aman selama pandemi virus Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan pelaksanaan kerja di kantor dan fleksibilitas tempat bekerja atau flexible working space (FWS) agar tetap produktif dan aman selama pandemi virus Corona (Covid-19).
Hal itu merespons arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka penerapan ‘normal baru’ di lingkungan kantor, termasuk instansi kementerian/lembaga pemerintah. (Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020. Inti edaran itu berkaitan kegiatan kerja di lingkungan Kominfo dengan menyesuaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setiap daerah.
(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)
"Untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo, pelaksanaan kerja di kantor tergantung oleh ketentuan masa PSBB yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. FWS berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah (WFH) berakhir," jelas Niken dalam konferensi daring, Jumat (5/6/2020).
Hal itu merespons arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka penerapan ‘normal baru’ di lingkungan kantor, termasuk instansi kementerian/lembaga pemerintah. (Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020. Inti edaran itu berkaitan kegiatan kerja di lingkungan Kominfo dengan menyesuaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setiap daerah.
(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)
"Untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo, pelaksanaan kerja di kantor tergantung oleh ketentuan masa PSBB yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. FWS berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah (WFH) berakhir," jelas Niken dalam konferensi daring, Jumat (5/6/2020).
Lihat Juga :