Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna
Kamis, 04 Juni 2020 - 19:32 WIB
loading...
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan sistem zonasi dengan warna untuk menentukan tolak ukur daerah yang bisa menerapkan tata kehidupan baru atau new normal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan sistem zonasi dengan warna untuk menentukan tolak ukur daerah yang bisa menerapkan tata kehidupan baru atau new normal.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan ada empat warna zonasi untuk menentukan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di daerah. (Baca juga: Istana Kepresidenan Mulai Terapkan New Normal)
“Tentang tingkat risiko masing-masing daerah, di sini ada empat macam zonasi yakni, zonasi hijau, kuning, orange dan merah,” kata Wiku di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pembagian zonasi ini, kata Wiku dalam konteks untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan. “Zonasi ini bisa diakses oleh pimpinan daerah dalam rangka memastikan bahwa masing-masing pimpinan daerah mengetahui kondisinya. Dan dalam hal konteksnya untuk kepentingan kebijakan,” katanya. (Baca juga: Tetapkan New Normal, Daerah Harus Penuhi Tiga Kriteria Aman Covid-19)
Wiku menjelaskan arti masing-masing warna zona tersebut, Pertama, zona hijau yang berarti belum ada kasus positif. Sedangkan zona kuning atau risiko rendah. “Berarti sudah ditemukan karena perlu penelusuran kontak dari kasus positif yang ada ODP dan PDP. Risiko kenaikan kasusnya relatif rendah,” jelasnya.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan ada empat warna zonasi untuk menentukan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di daerah. (Baca juga: Istana Kepresidenan Mulai Terapkan New Normal)
“Tentang tingkat risiko masing-masing daerah, di sini ada empat macam zonasi yakni, zonasi hijau, kuning, orange dan merah,” kata Wiku di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pembagian zonasi ini, kata Wiku dalam konteks untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan. “Zonasi ini bisa diakses oleh pimpinan daerah dalam rangka memastikan bahwa masing-masing pimpinan daerah mengetahui kondisinya. Dan dalam hal konteksnya untuk kepentingan kebijakan,” katanya. (Baca juga: Tetapkan New Normal, Daerah Harus Penuhi Tiga Kriteria Aman Covid-19)
Wiku menjelaskan arti masing-masing warna zona tersebut, Pertama, zona hijau yang berarti belum ada kasus positif. Sedangkan zona kuning atau risiko rendah. “Berarti sudah ditemukan karena perlu penelusuran kontak dari kasus positif yang ada ODP dan PDP. Risiko kenaikan kasusnya relatif rendah,” jelasnya.