Wapres ke-6 Tidak Ingin Indonesia Dijajah Bangsa Asing Lewat Ekonomi

Kamis, 11 November 2021 - 22:47 WIB
loading...
A A A
“Kita masih mempunyai tantangan untuk memastikan bahwa segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu 2003 hingga 2021, lebih dari 1.400 perkara yang diajukan ke MK dengan melibatkan lebih dari 700 undang-undang yang diuji,” ujar Bamsoet.

Dari banyaknya gugatan judicial review yang diajukan ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Dapat dipastikan, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, pasti juga bertentangan dengan Pancasila. Sebab, segala norma hukum yang diatur dalam Konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila.

"Kedudukan Pancasila adalah sebagai rujukan pertama dan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan. Asas hierarki hukum lex superiori derogat legi inferiori atau hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah harus ditegakkan. Internalisasi Pancasila dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia adalah sebuah keniscayaan,” ucap Bamsoet.

Sementara itu, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono menegaskan investasi merupakan keniscayaan. “Investasi sekarang menjadi suatu keharusan. Kita sama-sama tahu bahwa selain memang karena ada dampak Covid-19, tetapi memang kalau kita meyakini, kita akan mencapai Indonesia emas, maka investasi merupakan suatu hal yang harus kita laksanakan. Kita juga tahu dalam alinea keempat UUD NRI 1945 menyebutkan tujuan negara kita adalah negara kesejahteraan. Artinya, kita akan mencapai kesejahteraan umum dan itu bisa tercapai melalui kegiatan investasi,” imbuh Dhaniswara.

Dhaniswara menyatakan pada UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. “Karenanya, hukum harus mengawal investasi, bahkan harus berada di depan, sehingga ada kepastian hukum dan kepastian berusaha, sehingga semuanya akan lebih mudah dan kita mampu membuat masyarakat makin sejahtera,” ujar Dhaniswara.

Kepala Program Studi Magister Hukum UKI, Gindo L Tobing menjelaskan alasan memilih tema “Investasi Berasaskan Pancasila”. “Kami sengaja pilih tema ini, karena kami anggap investasi ini adalah sebagai salah satu motor penggerak untuk men-drive pembangunan di negara kita, bahkan belakangan telah dibentuk Kementerian Investasi yang tadinya hanya setingkat badan,” kata Gindo.

Adapun pembicara dalam seminar, yakni Hakim Agung Syamsul Maarif, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, dan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi Riyatno. Seminar yang digagas mahasiswa Kelas A program studi magister hukum UKI tersebut, dipandu oleh dua moderator, yakni Rogate Oktoberius Halawa dan Boby Mokoginta.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)