Contoh Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:09 WIB
loading...
Contoh Penerapan Pancasila...
Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari. FOTO/FREEPIK
A A A
JAKARTA - Contoh penerapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bisa diketahui di dalam artikel berikut ini. Sebagai landasan utama bagi penyelenggaraan negara, Pancasila menyimpan nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa arti penting, yakni sebagai sumber hukum, sumber norma, hingga sumber cita-cita bangsa. Pancasila juga diakui sebagai ideologi yang mengikat dalam konstitusi Indonesia dan menjadi landasan bagi pembangunan negara serta panduan bagi perilaku masyarakat.

Sebagai warga Indonesia sudah sepatutnya mewujudkan nilai-nilai Pancasila ke dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.


Contoh penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Pancasila di Bidang Politik

Dalam bidang politik, Pancasila mengalami perkembangan yang mencakup hak asasi manusia (HAM), hukum, kelembagaan negara serta demokrasi. Contoh dari Pancasila di bidang politik ini dapat terlihat melalui pengambilan keputusan diutamakan menggunakan cara kekeluargaan serta musyawarah mufakat.

2. Pancasila di Bidang Ekonomi

Sistem perekonomian Indonesia dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini diatur Pasal 27 (2), Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945. Sistem ekonomi Pancasila ini terdiri dari klausa-klausa yang merupakan uraian rinci tentang sila ke-4 dan ke-5.

3. Pancasila di Bidang Sosial Budaya

Bentuk perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang sosial budaya yang sampai sekarang masih hidup di masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut:

- Gotong royong
- Musyawarah mufakat
- Menciptakan lingkungan rukun, adil, dan harmonis

4. Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Penerapan Pancasila bidang pertahanan dan keamanan negara tertuang yang terdapat Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menjelaskan ialah hak maupun kewajiban setiap warga negara untuk membela negara. Hal ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara melakukan kegiatan patroli malam atau ronda atau membentuk sistem keamanan lingkungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksistensi Ormas sebagai...
Eksistensi Ormas sebagai Pilar Demokrasi Pancasila Perlu Dijaga
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
Pembukaan Syafest 2025,...
Pembukaan Syafest 2025, Muzani Berharap Lahir Bibit-bibit Calon Pemimpin
Anggota MPR Ida Fauziyah...
Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila
Pengamalan Pancasila...
Pengamalan Pancasila Sejalan dengan Semangat Bulan Ramadan
Megawati Temui Pangeran...
Megawati Temui Pangeran Khaled, PDIP Gagas Pancasila Summit di UEA
Makna Lambang Pancasila...
Makna Lambang Pancasila Sila ke-1, Punya Arti yang Mendalam
Penerapan Ideologi Pancasila...
Penerapan Ideologi Pancasila di Era Milenial, dari Sila Pertama hingga Kelima
Menteri Ketenagakerjaan...
Menteri Ketenagakerjaan Kukuhkan Pengurus SPPSI Jakarta
Rekomendasi
Gelar RUPS Tahun Buku...
Gelar RUPS Tahun Buku 2024, Laba Bersih IIF Menanjak 17,63%
600 Tentara Korea Utara...
600 Tentara Korea Utara Mati Sia-sia, Jenazahnya Dikremasi di Rusia
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Masalah Sampah Tuntas 100% pada 2029
Berita Terkini
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
13 menit yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
1 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
1 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
3 jam yang lalu
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tuntaskan Kasus Rektor UP yang Dicopot karena Bela Korban Pelecehan
4 jam yang lalu
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
4 jam yang lalu
Infografis
Siapa Lebih Unggul Pakistan...
Siapa Lebih Unggul Pakistan atau India dalam Senjata Nuklir?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved