Ini Kronologi Penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan

Kamis, 11 November 2021 - 16:26 WIB
loading...
Ini Kronologi Penangkapan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan pada Rabu (10/11) kemarin. Foto/SINDOnews/Antara/
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan pada Rabu (10/11) kemarin. Wawan sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa tim penyidiknya mendatangi kantor Wawan pada Rabu (10/11) sekira pukul 13.00 WITA.

"Rabu, (10/11/2021), sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka WR yang sedang berada di kantor di Kota Makassar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya, kata Ghufron, Tim langsung menangkap Wawan. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, Wawan tidak kooperatif.

"Kemudian setelah ditangkap, Tersangka WR di bawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan hari ini (11/11/2021) yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Atas perbuatannya, KPK pun menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA).

"Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," kata.

Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya dengan Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa barat 2.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya KPK pada perkara yang sama telah menetapkan beberapa pihak yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)