KPK Tetapkan Kepala Pajak Bantaeng Tersangka Kasus Dugaan Suap
Kamis, 11 November 2021 - 16:18 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah menetapkan Kepala Pajak Bantaeng tersangka kasus dugaan suap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA). "Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Pejabat Pajak Tiba di Gedung KPK Setelah Diciduk di Sulsel
Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini tersangka menjabat sebagai kepala bidang pendaftaran ekstensifikasi dan penilaian kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Alfred Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat 2.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA). "Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Pejabat Pajak Tiba di Gedung KPK Setelah Diciduk di Sulsel
Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini tersangka menjabat sebagai kepala bidang pendaftaran ekstensifikasi dan penilaian kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Selain Wawan, kata Ghufron, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Alfred Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat 2.
Lihat Juga :