MK Putuskan Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Tindakan Konstitusional
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
"Virtualitas konten terlarang yang bersifat destruktif dan masif, yang memiliki muatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebar dengan cepat di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Karena itu peran pemerintah dalam menjaga dan membatasi lalu lintas dunia siber sangat diperlukan mengingat karakteristik dari internet tersebut yang mudah membawa dampak buruk bagi masyarakat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Putusan MK itu tidak bulat. Dua hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Namun suara keduanya kalah oleh 7 hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Jalankan Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet
Untuk diketahui, AJI mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang memberikan keweangan terhadap pemerintah untuk akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
AJI kemudian mengajukan permohonan pengujian UU ITE dan meminta pemblokiran internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
"Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon," kata kuasa hukum AJI, Busyrol Fuad kepada media.
Putusan MK itu tidak bulat. Dua hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Namun suara keduanya kalah oleh 7 hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Jalankan Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet
Untuk diketahui, AJI mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang memberikan keweangan terhadap pemerintah untuk akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
AJI kemudian mengajukan permohonan pengujian UU ITE dan meminta pemblokiran internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
"Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon," kata kuasa hukum AJI, Busyrol Fuad kepada media.
(abd)
Lihat Juga :