Pemerintah Diminta Segera Jalankan Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet

Jum'at, 05 Juni 2020 - 01:07 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Segera...
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Netty Prasetiyani menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN itu. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta menteri komunikasi dan informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Adapun kebijakan pemerintah itu dilakukan saat demonstrasi terjadi di Papua.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Netty Prasetiyani menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN itu. "Pak Presiden segeralah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ini bukan hanya merugikan orang Papua tapi juga kita semua," ujar Netty kepada wartawan, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: Divonis Bersalah karena Blokir Internet Papua, Ini Respons Pemerintah)

Netty mengatakan pemblokiran internet di Papua itu sangat merugikan masyarakat. "Bukan hanya bagi masyarakat Papua tapi kita semua," kata Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dia melanjutkan selain menghambat aktivitas keseharian masyarakat Papua, pemblokiran itu juga menutup akses keluar-masuk informasi di Papua. "Sehingga kita tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana," ucapnya.

Di samping itu, kata dia, kabarnya juga para jurnalis tidak bisa mengirim berita yang akurat saat kericuhan di Papua itu terjadi. "Bukankah ini melanggar kebebasan pers yang sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?" tandas Netty.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Rekomendasi
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved