Helmy Yahya Cabut Gugatan Pemberhentiannya di PTUN

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:42 WIB
loading...
Helmy Yahya Cabut Gugatan Pemberhentiannya di PTUN
Mantan Dirut Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya mencabut gugatannya di PTUN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Helmy Yahya mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan keluarganya dan kuasa hukumnya.

"Saya dengan segala pertimbangannya untuk mencabut gugatan PTUN yang sekarang sedang berlangsung," ujar Helmy Yahya dalam jumpa pers melalui aplikasi Zoom, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Tiga Direktur Tuntut Helmy Yahya Kembali, Dewas TVRI: Kami Kecewa)

Menurut dia, salah satu tujuan melayangkan gugatan ke PTUN itu agar karyawan TVRI bisa mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin). Dia mengatakan, Tukin itu baru cair jika ada tandatangan Dirut TVRI. "Saya dengar setelah dirut baru dilantik, Tukin sudah mulai diurus," ujarnya.

Alasan lainnya karena keempat anggota dewan pengawas TVRI yang memberhentikannya masih menjabat. Sehingga, secara psikologis dirinya merasa berat jika harus kembali ke TVRI.Menurut dia, kendala psikologis tersebut bakal membuat kerja sama dirinya jika kembali ke TVRI dengan dewan pengawas tidak berjalan lancar. Sebab, Dirut dalam aturan di TVRI harus berhubungan dengan dewan pengawas agar transformasi yang dijalankan bisa cepat berjalan. (Baca juga: Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat)

Kemudian, polarisasi yang semakin tajam di lingkungan karyawan TVRI juga menjadi salah satu pertimbangannya untuk mencabut gugatan di PTUN tersebut. "Saya berdoa agar TVRI ini makin sejahtera, seiring dengan Insya Allah Tukin akan segera cair karena sudah diusulkan, dan saya mengajak masyarakat mari kita dukung televisi Republik Indonesia, jadi itu yang bisa saya sampaikan. Kurang dan lebihnya ya saya mohon maaf. Jadi itu lah yang saya sampaikan," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)