Matematika Militer untuk Komponen Cadangan

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:36 WIB
loading...
A A A
Dengan melakukan operasi-operasi himpunan pada PM dan PNM, maka diperoleh:
PM∩PNM={C}
PM∪PNM={U,P,K,C}
PM-PNM≠PNM-PM, karena PM-PNM={U} dan PNM-PM={P,K}
U,P,K,C∈R

Seperti yang telah dideskripsikan sebelumnya, PM terdiri dari U dan C sedangkan PNM terdiri dari C, P, dan K. Berdasarkan poin (ii), jelas bahwa komponen cadangan (C) memang dapat dikerahkan bersama dengan U dalam PM dan bersama dengan P dan K dalam PNM. Meskipun C dapat dikerahkan untuk PM dan PNM, tidak berarti status C lebih tinggi dari U atau P atau K.

Dengan demikian mudah dipahami memang C dapat berfungsi ganda sebagai pelengkap U atau P atau K atau sekaligus U, dan P, dan K. Inilah manfaat sesungguhnya dari fleksibilitas C. Oleh karena C berada pada himpunan yang sama dengan U, maka urgensi komponen cadangan dibentuk dan disiapkan selaras rentang waktu yang sama dengan komponen utama. Pada kondisi nyata seluruh komponen baik U, C, P, maupun K masih dapat lebih diperkuat dengan semesta R.

Kedua diagram venn Sishankamrata juga dapat diproyeksikan untuk menjelaskan status komponen utama dan komponen cadangan (setelah dimobilisasi dalam suatu pertahanan militer) sebagai combatant berdasarkan hukum internasional (law of international armed conflicts) memenuhi prinsip jus ad bellum. Pada gilirannya, komponen pendukung juga harus disiapkan menjadi komponen cadangan terlebih dahulu sebelum nantinya dapat dimobilisasi.

Status komponen cadangan memang berbeda dengan wajib militer sebagaimana berlaku di negara lain karena rekrutmen komponen cadangan bersifat sukarela, tidak ada paksaan. Bahkan setelah mengikuti pelatihan, komponen cadangan juga kembali ke tengah masyarakat yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana logic map mekanisme pemanfaatan komponen cadangan tersebut tentunya juga dapat dijelaskan dengan aplikasi matematika militer berikutnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)