Pemerintah Diminta Jangan Terburu-buru Cabut Peraturan PPKM

Minggu, 17 Oktober 2021 - 06:37 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Jangan Terburu-buru Cabut Peraturan PPKM
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zubairi Djoerban meminta pemerintah tidak terburu-buru untuk mencabut peraturan PPKM. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta tidak terburu-buru untuk mencabut peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Selama ini, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM untuk pengendalian Covid-19 di tanah air.

“Penentu kebijakan harus konsisten, jangan cepat-cepat mencabut peraturan PPKM-nya, jangan cepat-cepat, harus hati-hati,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban dikutip dari media sosial pribadinya, Minggu (17/10/2021).

Sebab, kata dia, ancaman lonjakan kasus penyebab gelombang ketiga Covid-19 masih bisa terjadi. Meskipun, kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini sedang landai, namun potensi terjadi kenaikan kasus masih bisa terjadi kapan saja.



“Kenyataannya dari data sekarang ini kondisi itu (gelombang ketiga, red) amat mungkin terjadi. Pertanyaannya adalah kapan terjadinya itu yang sekarang menjadi perbedaan di antara para ahli,” kata Zubairi.

Apalagi, pergerakan masyarakat untuk melakukan aktivitas di luar rumah cukup sering dan cukup padat. “Sehingga ada risiko penularan,” paparnya.

Menurut dia, gelombang ketiga Covid-19 bisa terjadi tergantung dari masalah perilaku-perilaku masyarakat. Dia menilai gelombang ketiga tidak akan terjadi jika masyarakat mau disiplin potokol kesehatan.

Kemudian, tambah Zubairi, adalah perilaku mutasi virus Covid-19. “Sekarang (menyebar) cepat sambil selalu mutasi terus. Dan muncul 1, 2 mutasi yang mungkin berbahaya di kemudian hari. Jadi yang menyebabkan bahwa bisa muncul gelombang ketiga,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)