RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, IDI: Sejarah Kelam Dunia Medis Indonesia

Rabu, 12 Juli 2023 - 20:04 WIB
loading...
RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, IDI: Sejarah Kelam Dunia Medis Indonesia
Ketua Umum PB IDI DR Moh Adib Khumaidi menilai pengesahan RUU Kesehatan) menjadi UU oleh DPR menjadi catatan terburuk dalam dunia medis di Indonesia. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 11 Juli 2023. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai hal tersebut menjadi catatan terburuk dalam dunia medis di Indonesia.

"Merupakan sejarah catatan kelam di dunia medis dan dunia kesehatan Indonesia serta organisasi profesi," ujar Ketua Umum PB IDI DR Moh Adib Khumaidi dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).



Menurutnya, pembuatan UU itu tidak mencerminkan kepentingan tenaga medis. Sebab organisasi profesi tidak dilibatkan dalam pembuatan UU tersebut. Pihaknya juga berencana akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah konstitusi (MK) untuk dilakukan Judicial Review (JR).

"IDI bersama dengan 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan JR melalui MK RI," tegasnya.

Adib menyesalkan pengesahan ini menggunakan metode omnibus law dengan mencabut 9 UU lama tentang kesehatan. Proses RUU juga hanya dikerjakan selama enam bulan.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law. Ketua DPR Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Puan pun menekankan setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.



"Hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)