P2KB IDI Versus Kerancuan dalam Kerancuan

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:01 WIB
loading...
P2KB IDI Versus Kerancuan...
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2012-2015. Foto/Istimewa
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2012-2015

Perintah P2KB termaktub di dalam Sumpah Dokter: “Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisisi luhur profesi kedokteran” dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Pasal 21: “Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.” Karena itu, P2KB merupakan kewajiban profesi (professional imperative) setiap dokter dalam rangka meningkatkan mutu layanannya.

Saat pembahasan RUU Omnibus Kesehatan, acapkali Menteri Kesehatan melontarkan pernyataan yang menyudutkan profesi dokter. P2KB IDI adalah salah satu yang sering disorot karena dianggap mahal dan rancu, sehingga pihaknya merasa perlu mengambil alih dan membenahinya.

Terkait soal rancu atau kerancuan ini, penulis teringat ketika Imam Al Gazali (1058-1111) menentang pandang filosof Ibnu Sina dan Al Farabi terkait teologi atau ilmu kalam dengan menulis risalah, “Tahafut Al-Falasifah” (Kerancuan para Filsuf). Lalu, Ibnu Rusyd yang datang belakangan (1126-1198) membela pandangan filosof (Ibu Sina dan Al Farabi) dengan risalah, “Tahafut Al Tahafut” (Kerancuan dalam Kerancuan).

Sebelum UU Nomor 29 Tahun 2004


Sebelum terbitnya UU Praktik Kedokteran 2004, program BP2KB yang dijalankan IDI dan dikuti oleh seluruh dokter hanya berupa “Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan” (PKB/ (CME). Pengelolaanya sederhana, oleh departemen/seksi: Ilmiah dan Pengembangan Profesi.

Kebijakan IDI saat itu jumlah SKP yang wajib dikumpulkan tidak banyak, hanya sekitar 10 SKP dalam tiga tahun untuk melakukan praktik swasta. SKP ini merupakan syarat bagi IDI Cabang untuk menerbitkan rekomendasi bagi dokter ingin mengurus Surat Izin Praktik (SIP) di Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai PP No.1/1998 dan Permenkes No.916/Mekes/Per/VIII/1997 tentang Izin Praktik bagi Tenaga Medis.

SKP-nya pun masih disebut “satuan kredit partisipasi”, yang dapat diperoleh melalui ranah ilmiah, yaitu: kegiatan ilmiah lisan dan kegiatan ilmiah tulisan. Kegiatan ilmiah lisan meliputi: pertemuan klinik/malam klinik/siang klinik, simposium, seminar, diskusi panel, lokakarya, latihan keterampilan (bed side teaching), dan sebagainya.

Sedangkan kegiatan ilmiah tulisan meliputi: karya tulis yang dipublikasikan dan mengisi jawaban pertanyaan PKB tulisan Uji Diri. Akreditasi dan pemberian SKP dikeluarkan oleh IDI (PB IDI dan IDI Wilayah).

Setelah UU 29 Tahun 2004


Setelah terbitnya UU Praktik Kedokteran 2004, lahir istilah Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). STR diperbarui setiap lima tahun. Untuk terbitnya STR disyaratkan adanya Sertifikat Kompetensi (Serkom) dari kolegium pengampu ilmu di organisasi profesi (IDI).

Untuk dapat mengeluarkan Serkom, kolegium mensyaratkan uji kompetensi (bukan ujian), melalui pengupulan nilai SKP. Artinya kolegium tidak mau memberi garansi atau jaminan kompeten kepada seorang dokter tanpa ada bukti berupa nilai SKP yang terverifiksi dan tervalidasi. Sebutan SKP bukan lagi satuan kredit partisipasi melainkan satuan kredit profesi.

Setelah Muktamar IDI di Semarang 2006 (PB IDI 2006-2009), pengelolaan P2KB bukan lagi oleh departemen/seksi Ilmiah dan Pengembangan Profesi, melainkan oleh sebuah badan, “Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan” (BP2KB) sesuai ART IDI. BP2KB (PB IDI dan IDI Wilayah), Tim P2KB (IDI Cabang), Komisi P2KB (Perhimpunan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Operasi Katarak di Donggala,...
Operasi Katarak di Donggala, Lansia Hidup Bermartabat
7 Perguruan Tinggi Suarakan...
7 Perguruan Tinggi Suarakan Kolegium Dokter Indonesia Tak Diambil Alih Pemerintah
Kasus Dokter Cabul Lecehkan...
Kasus Dokter Cabul Lecehkan Pasien Perempuan, IDI Malang Raya Siapkan Sanksi Tegas
Rekomendasi
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved