Defisit APBN Melebar, Modal Asing Mengalir

Rabu, 03 Juni 2020 - 05:13 WIB
loading...
Defisit APBN Melebar,...
Menyelamatkan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19, di antaranya melebarkan defisit APBN 2020. Foto/ilustrasi
A A A
MENYELAMATKAN perekonomian nasional dari dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ternyata membutuhkan dana tidak kecil. Berbagai upaya dilakukan pemerintah, di antaranya melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Keputusannya, defisit APBN dilebarkan ke level 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk menutup defisit sekitar 6,27% atau setara Rp1.028,5 triliun itu, pemerintah telah mengancang-ancang menerbitkan utang baru hingga Rp990,1 triliun. Saat ini pemerintah sudah menerbitkan surat utang negara (SUN) senilai Rp420,8 triliun per 20 Mei 2020. Pelebaran defisit APBN sebagai bentuk dukungan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelebaran defisit APBN 2020 pada level 5,07% atau setara Rp852,9 triliun terhadap PDB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50/2020. Namun, hanya berselang dalam waktu singkat defisit APBN dikoreksi menjadi 6,27% terhadap PDB dikarenakan pemerintah menambah anggaran PEN. Penambahan anggaran PEN di antaranya untuk pemberian subsidi bunga kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp34,2 triliun, pemberian diskon tarif Rp3,5 triliun, tambahan anggaran bantuan sosial senilai 19,62 triliun yang diperpanjang hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dan modal kerja kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) masing-masing Rp25,27 triliun dan Rp32,65 triliun, serta kompensasi kepada tiga BUMN sebesar Rp94,23 triliun.

Saat ini, berdasarkan data publikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) utang pemerintah telah menembus Rp5.172,48 triliun per akhir April tahun ini atau telah mengalami penurunan Rp20,08 triliun dibandingkan Maret lalu yang tercatat Rp5.192,56 triliun. Sebaliknya, bila mencermati utang pemerintah secara year on year (YoY) justru meningkat sebesar Rp601,11 triliun. Dari Rp4.528,45 triliun pada akhir April 2019 menjadi Rp5.172,48 triliun per akhir April 2020. Rincian utang pemerintah meliputi surat berharga negara (SBN) Rp4.338,44 triliun, terdiri atas rupiah sebesar Rp3.112,15 triliun dan valuta asing (valas) Rp1.226,29 triliun.

Adapun pinjaman pemerintah sebesar Rp834,04 triliun, bersumber dari pinjaman luar negeri Rp824,12 triliun, meliputi pinjaman bilateral Rp333,00 triliun, multilateral Rp448,45 triliun, commercial bank sebesar Rp42,68 triliun, dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp9,92 triliun. Melihat perkembangan utang pemerintah yang terus bertambah maka rasio utang pun membesar yang kini berada di level 31,78% terhadap PDB. Rasio utang tersebut masih masuk dalam kategori aman apabila mengacu pada UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 yang mengatur batas maksimal rasio utang 60% terhadap PDB.

Lalu, bagaimana dengan penerimaan pajak selama ini? Data publikasi terbaru dari Kemenkeu menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar 30% dari target hingga akhir April lalu. Meliputi penerimaan dari PPh migas Rp15 triliun atau 34% dari target APBN. Menyusul pajak nonmigas tercatat Rp361,7 triliun atau 29,9% dari target APBN dan penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp57,7 triliun atau 27,7% dari target APBN. Realisasi penerimaan pajak yang melemah itu seiring dengan pelambatan perputaran roda perekonomian selama masa pandemi Covid-19. Hampir semua sektor usaha dibuat lumpuh menyusul pemberlakuan kebijakan pemerintah berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski kondisi perekonomian berjalan terseok-seok sebagai dampak dari pandemi Covid-19, secercah berita menyejukkan berembus. Berita apa itu? Ternyata aliran masuk modal asing mulai berdenyut, Bank Indonesia (BI) membeberkan aliran masuk modal asing tercatat Rp2,87 triliun pada pekan pertama Mei dan terus meningkat pada minggu kedua yang mencapai sebesar Rp6,15 triliun melalui SBN. Sebaliknya, bank sentral mengakui aliran keluar modal asing masih terjadi di pasar saham.

Masuknya kembali modal asing dinilai Gubernur BI Perry Wajiyo sebagai pertanda mulai meredanya kepanikan global akibat pandemi Covid-19. Seiring kondisi global yang berangsur membaik itu, kita berharap kebijakan pemerintah yang mulai memberlakukan tatanan kehidupan normal baru alias new normal juga bisa mendorong kembali aktivitas perekonomian domestik, yang didukung sikap disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan yang benar.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Grounded Garuda dari...
Grounded Garuda dari Haji, Mungkinkah?
Pertarungan Final Prancis...
Pertarungan Final Prancis Vs Jerman Berebut Kapal Selam Indonesia
Pelajaran Berarti dari...
Pelajaran Berarti dari Kertajati
Latihan Gabungan Militer...
Latihan Gabungan Militer dan Diplomasi Pertahanan
ASEAN Benteng Stabilitas...
ASEAN Benteng Stabilitas Indo-Pasifik
Antara Telur dan Tembakau
Antara Telur dan Tembakau
Menanti BBM Turun Harga
Menanti BBM Turun Harga
Rekomendasi
Aldy Maldini Diduga...
Aldy Maldini Diduga Minta Jutaan Rupiah untuk Donasi dan Tak Dipenuhi Janji Endorse
Sunway Medical Centre...
Sunway Medical Centre Penang Kenalkan Pusat Kanker Berbasis AI di Surabaya
Trump: AS Harus Ambil...
Trump: AS Harus Ambil Alih Gaza dan Mengubahnya Jadi Zona Kebebasan
Berita Terkini
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
Infografis
Orang Asing Pemegang...
Orang Asing Pemegang Golden Visa Bisa Miliki Tanah di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved