Dewas Belum Terima Laporan Resmi Soal 8 Beking Azis Syamsuddin di KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait delapan beking atau orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di lembaga antirasuah tersebut. Dewas baru mengetahui adanya laporan delapan beking Azis Syamsuddin di KPK dari pemberitaan.
Hal itu diungkapkan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menanggapi pernyataan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel mengaku mengetahui sosok delapan bekingan Azis Syamsuddin di KPK dan telah melaporkannya ke Dewas. "Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS. Saya baru tahu dari media," ungkap Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan 'orang dalam' di lembaga antirasuah. Delapan orang yang diduga bekingan tersebut bertugas mengamankan perkara yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"M. Syahrial juga mengatakan Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," imbuhnya.
BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah lama mengetahui hal itu. Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Awalnya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin yang kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan Cs. Padahal, kata Febri, yang pertama kali membongkar kasus Stepanus Robin Pattuju, lalu melaporkannya ke Dewas adalah Novel Baswedan.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Tapi, lanjut dia, laporannya tersebut tidak ditindaklanjuti Dewas. "Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (5/10/2021).
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin. "Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," terang Novel.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Hal itu diungkapkan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menanggapi pernyataan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel mengaku mengetahui sosok delapan bekingan Azis Syamsuddin di KPK dan telah melaporkannya ke Dewas. "Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS. Saya baru tahu dari media," ungkap Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan 'orang dalam' di lembaga antirasuah. Delapan orang yang diduga bekingan tersebut bertugas mengamankan perkara yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"M. Syahrial juga mengatakan Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," imbuhnya.
BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah lama mengetahui hal itu. Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Awalnya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin yang kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan Cs. Padahal, kata Febri, yang pertama kali membongkar kasus Stepanus Robin Pattuju, lalu melaporkannya ke Dewas adalah Novel Baswedan.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Tapi, lanjut dia, laporannya tersebut tidak ditindaklanjuti Dewas. "Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (5/10/2021).
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin. "Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," terang Novel.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(cip)