KPK Tindak Lanjuti Informasi Azis Syamsuddin Punya 8 Beking

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:49 WIB
loading...
KPK Tindak Lanjuti Informasi Azis Syamsuddin Punya 8 Beking
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi tentang Azis Syamsuddin miliki 8 orang di dalam KPK yang bisa digerakkan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berjanji mendalami informasi tentang Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk mengamankan perkara dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Informasi ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju hari ini.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di-kroscek ulang dengan keterangan saksi lain atau pun terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/10/2021).

"Sehingga keterangan saksi tersebut, masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," katanya.

Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Digerakkan

Untuk diketahui, informasi Azis Syamsuddin memiliki 8 bekingan di KPK diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan hari ini.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," imbuhnya.

Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Digerakkan

BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.

Menurut Ali Fikri, BAP serta kesaksian Yusmada pada sidang hari ini akan dikonfirmasi kembali dengan sejumlah barang bukti yang dikantongi KPK. Sehingga, fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta bisa ditindaklanjuti.

"Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa dimaksud," beber Ali.

"Harapannya, tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)