Kesaktian Pancasila Penyemangat Perang Badar Melawan Korupsi
loading...
A
A
A
Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
JUMAT, 1 Oktober 2021, kita kembali memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Sebuah hari bersejarah yang membuktikan betapa saktinya Pancasila, sebagai ideologi dan falsafah kehidupan bagi segenap bangsa, rakyat, dan negara Indonesia.
Lebih dari setengah abad lalu, kesaktian Pancasila diuji dan teruji menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten komunis yang menjadi satu dari beragam persoalan besar negara. Kala itu situasi sosial kemasyarakatan sangat rentan terfragmentasi.
Dari cerita, catatan sejarah, dan rentetan peristiwa kelam laten komunis yang mengancam keutuhan dan masa depan republik ini, dapat kita simpulkan kesaktian Pancasila bukan sekadar jargon. Apalagi dijadikan ajian mandraguna untuk menghadapi berbagai permasalahan besar bangsa.
Pancasila benar-benar sakti dan berdaya guna bagi kehidupan, keutuhan dan masa depan negara. Syaratnya ruh yang terpancar dari 5 butir Pancasila, senantiasa dijaga dan mengisi sukma serta relung jiwa setiap anak bangsa di republik ini.
Tanpa harus mengubah fundamentalnya, ruh Pancasila terbukti mampu memberikan kekuatan bagi bangsa ini dalam menghadapi tantangan, dinamika serta ragam persoalan negara sejak zaman dulu hingga masa kini. Setelah teruji menjadi solusi pengentasan laten komunis di masa lalu, ruh dari kesaktian Pancasila sangat kita butuhkan untuk menangani laten korupsi yang sifatnya mirip-mirip Covid-19. Mirip karena kerap berevolusi, mampu bermutasi dan beradaptasi hingga dapat terus hidup dari masa ke masa.
Bahkan bahaya laten korupsi lebih buruk dan jahat dari laten komunis. Korupsi yang telah berurat akar di Republik ini adalah permasalahan besar yang menjadi penghalang utama pergerakan segenap eksponen bangsa dalam mewujudkan tujuan bernegara.
Tidak dapat dipungkiri, tidak sedikit oknum-oknum di negeri ini yang melihat kesaktian Pancasila sebagai mantra politik saja. Mereka tidak memandangnya sebagai sebuah ideologi sakti, yang seyogianya menjadi landasan hidup dan kehidupan sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia.
Akibatnya, laten jahat korupsi lambat laun akan mengubahnya menjadi manusia berperilaku koruptif. Di mana sudah tidak ada lagi ruh dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, pada dirinya.
Kembali kami ingatkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwa siapapun yang melakukan korupsi, adalah pengkhianat Pancasila. Mengingat kejahatan kemanusiaan ini jelas sangat bertentangan dengan setiap prinsip atau asas yang terkandung dalam 5 butir Pancasila.
Butir pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini seyogianya mengingatkan kita akan nilai-nilai ketuhanan yang senantiasa memberikan tauladan akan kebaikan. Dengan meyakini dan mengamalkan nilai ketuhanan yang maha esa maka kita akan menjaga perilaku dan selalu menjauhi perbuatan buruk termasuk korupsi.
Kita juga tidak akan ramah dengan hal buruk seperti berperilaku koruptif dan korupsi, karena kita memahami hak-hak orang lain. Kita tidak akan mengambil yang bukan hak kita, dengan begitu kita menjadi manusia yang adil dan beradab, sesuai dengan butir kedua Pancasila.
Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, Insyaallah sila ketiga, Persatuan Indonesia akan terwujud. Senantiasa menjadi kekuatan bagi segenap bangsa Indonesia dalam perang badar melawan korupsi. Sebuah kejahatan kemanusiaan yang dampak destruktifnya bukan sekaar merugikan keuangan semata namun dapat menghancurkan tujuan bernegara dan masa depan bangsa.
Agar efektif, terukur, cepat dan efisien, perang melawan laten korupsi ini seyogianya harus dilakukan dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan. Sebagaimana esensi dari butir keempat Pancasila.
Perang badar melawan korupsi di negeri ini tak lain untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seperti yang termaktub dalam butir kelima Pancasila.
Sungguh jelas dan lugas makna, esensi, teladan serta nilai-nilai baik yang dapat kita peroleh dari kesaktian Pancasila. Di mana Panca (lima) dan Sila (asas atau prinsip) yang terkandung di dalammya telah menjadi satu kesatuan utuh serta saling mengikat untuk kita jadikan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Kesaktian Pancasila bukan sekadar catatan sejarah. Tidak hanya perlu diingat, hanya dikenang atau menjadi bahan perenungan semata. Nilai-nilai dari kesaktian Pancasila sepatutnya kita jiwai dan dijadikan ruh serta energi untuk membentuk karakter bangsa ini, agar terbebas dari rongrongan golongan dan paham-paham yang anti terhadap prinsip-prinsip falsafah Pancasila.
Sebagai abdi negara, segenap insan KPK telah menjadikan Kesaktian Pancasila sebagai energi terbarukan yang tidak akan pernah habis. Sebagai motor untuk mengakselerasi percepatan penanganan laten korupsi di Indonesia.
Dan sebagai bagian dari penyelenggara negara, pelaksana undang-undang, seluruh ASN yang bertugas di KPK, wajib menjiwai Pancasila saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di mana kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, selalu kami kedepankan dan utamakan.
Kami ingatkan, KPK berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila agar tetap istikamah, independen agar terbebas dari rongrongan dan pengaruh paham-paham tertentu serta kekuasaan apapun, dalam melaksanakan tugas yang diberikan negara dan rakyat Indonesia sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di NKRI.
Mari, bersama kita peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan ruh dan semangat antikorupsi, wujudkan Indonesia bebas korupsi, sesuai cita-cita, impian dan harapan segenap bangsa di Republik ini. Demi terwujudnya kesejahteraan umum dan kecerdasan kehidupan bangsa, dari Sabang sampai Merauke, mulai dari Miangas hingga Pulau Rote.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
JUMAT, 1 Oktober 2021, kita kembali memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Sebuah hari bersejarah yang membuktikan betapa saktinya Pancasila, sebagai ideologi dan falsafah kehidupan bagi segenap bangsa, rakyat, dan negara Indonesia.
Lebih dari setengah abad lalu, kesaktian Pancasila diuji dan teruji menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten komunis yang menjadi satu dari beragam persoalan besar negara. Kala itu situasi sosial kemasyarakatan sangat rentan terfragmentasi.
Dari cerita, catatan sejarah, dan rentetan peristiwa kelam laten komunis yang mengancam keutuhan dan masa depan republik ini, dapat kita simpulkan kesaktian Pancasila bukan sekadar jargon. Apalagi dijadikan ajian mandraguna untuk menghadapi berbagai permasalahan besar bangsa.
Pancasila benar-benar sakti dan berdaya guna bagi kehidupan, keutuhan dan masa depan negara. Syaratnya ruh yang terpancar dari 5 butir Pancasila, senantiasa dijaga dan mengisi sukma serta relung jiwa setiap anak bangsa di republik ini.
Tanpa harus mengubah fundamentalnya, ruh Pancasila terbukti mampu memberikan kekuatan bagi bangsa ini dalam menghadapi tantangan, dinamika serta ragam persoalan negara sejak zaman dulu hingga masa kini. Setelah teruji menjadi solusi pengentasan laten komunis di masa lalu, ruh dari kesaktian Pancasila sangat kita butuhkan untuk menangani laten korupsi yang sifatnya mirip-mirip Covid-19. Mirip karena kerap berevolusi, mampu bermutasi dan beradaptasi hingga dapat terus hidup dari masa ke masa.
Bahkan bahaya laten korupsi lebih buruk dan jahat dari laten komunis. Korupsi yang telah berurat akar di Republik ini adalah permasalahan besar yang menjadi penghalang utama pergerakan segenap eksponen bangsa dalam mewujudkan tujuan bernegara.
Tidak dapat dipungkiri, tidak sedikit oknum-oknum di negeri ini yang melihat kesaktian Pancasila sebagai mantra politik saja. Mereka tidak memandangnya sebagai sebuah ideologi sakti, yang seyogianya menjadi landasan hidup dan kehidupan sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia.
Akibatnya, laten jahat korupsi lambat laun akan mengubahnya menjadi manusia berperilaku koruptif. Di mana sudah tidak ada lagi ruh dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, pada dirinya.
Kembali kami ingatkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwa siapapun yang melakukan korupsi, adalah pengkhianat Pancasila. Mengingat kejahatan kemanusiaan ini jelas sangat bertentangan dengan setiap prinsip atau asas yang terkandung dalam 5 butir Pancasila.
Butir pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini seyogianya mengingatkan kita akan nilai-nilai ketuhanan yang senantiasa memberikan tauladan akan kebaikan. Dengan meyakini dan mengamalkan nilai ketuhanan yang maha esa maka kita akan menjaga perilaku dan selalu menjauhi perbuatan buruk termasuk korupsi.
Kita juga tidak akan ramah dengan hal buruk seperti berperilaku koruptif dan korupsi, karena kita memahami hak-hak orang lain. Kita tidak akan mengambil yang bukan hak kita, dengan begitu kita menjadi manusia yang adil dan beradab, sesuai dengan butir kedua Pancasila.
Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, Insyaallah sila ketiga, Persatuan Indonesia akan terwujud. Senantiasa menjadi kekuatan bagi segenap bangsa Indonesia dalam perang badar melawan korupsi. Sebuah kejahatan kemanusiaan yang dampak destruktifnya bukan sekaar merugikan keuangan semata namun dapat menghancurkan tujuan bernegara dan masa depan bangsa.
Agar efektif, terukur, cepat dan efisien, perang melawan laten korupsi ini seyogianya harus dilakukan dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan. Sebagaimana esensi dari butir keempat Pancasila.
Perang badar melawan korupsi di negeri ini tak lain untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seperti yang termaktub dalam butir kelima Pancasila.
Sungguh jelas dan lugas makna, esensi, teladan serta nilai-nilai baik yang dapat kita peroleh dari kesaktian Pancasila. Di mana Panca (lima) dan Sila (asas atau prinsip) yang terkandung di dalammya telah menjadi satu kesatuan utuh serta saling mengikat untuk kita jadikan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Kesaktian Pancasila bukan sekadar catatan sejarah. Tidak hanya perlu diingat, hanya dikenang atau menjadi bahan perenungan semata. Nilai-nilai dari kesaktian Pancasila sepatutnya kita jiwai dan dijadikan ruh serta energi untuk membentuk karakter bangsa ini, agar terbebas dari rongrongan golongan dan paham-paham yang anti terhadap prinsip-prinsip falsafah Pancasila.
Sebagai abdi negara, segenap insan KPK telah menjadikan Kesaktian Pancasila sebagai energi terbarukan yang tidak akan pernah habis. Sebagai motor untuk mengakselerasi percepatan penanganan laten korupsi di Indonesia.
Dan sebagai bagian dari penyelenggara negara, pelaksana undang-undang, seluruh ASN yang bertugas di KPK, wajib menjiwai Pancasila saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di mana kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, selalu kami kedepankan dan utamakan.
Kami ingatkan, KPK berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila agar tetap istikamah, independen agar terbebas dari rongrongan dan pengaruh paham-paham tertentu serta kekuasaan apapun, dalam melaksanakan tugas yang diberikan negara dan rakyat Indonesia sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di NKRI.
Mari, bersama kita peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan ruh dan semangat antikorupsi, wujudkan Indonesia bebas korupsi, sesuai cita-cita, impian dan harapan segenap bangsa di Republik ini. Demi terwujudnya kesejahteraan umum dan kecerdasan kehidupan bangsa, dari Sabang sampai Merauke, mulai dari Miangas hingga Pulau Rote.
(poe)