Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Senin, 08 Juni 2026 - 10:25 WIB
loading...
Arjuna Putra Aldino, Direktur Eksekutif, Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Arjuna Putra Aldino
Direktur Eksekutif Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia
PADA 24 Mei yang lalu, media keuangan ternama Inggris, The Economist mengeluarkan sebuah analisis utama yang bertajuk Indonesia, the Biggest Muslim-Majority Country, Is on a Risky Path. Isinya mengkhawatirkan akan terjadinya praktik state capitalism, yang meningkatkan peran negara bahkan ditakutkan kebijakan ekonominya dinilai menjauh dari prinsip pasar bebas.
Tak cukup satu artikel, artikel kedua The Economist yang berjudul Indonesia’s President Is Jeopardising the Economy and Democracy juga mengkritik kebijakan ekonomi Indonesia yang terlalu mengedepankan kontrol negara atau command economy. Termasuk kontrol politik yang sentralistik yang dianggap dapat membahayakan pondasi ekonomi dan demokrasi Indonesia.
Inti dari kritik tersebut yaitu kembalinya pendekatan negara yang sangat dominan (state capitalism), baik dalam mengendalikan peta politik (sentralistik) maupun menggerakkan roda ekonomi (command economy). Menurut mereka, kebijakan pemerintah di era Presiden Prabowo berpotensi meninggalkan kebijakan yang bertumpu pada pasar bebas, negara minimalis, dan mereka khawatir intervensi negara yang terlalu dalam, dimana negara mendikte pasokan, harga, hingga distribusi barang secara kaku bisa mendistorsi kompetisi pasar dan merusak berjalannya mekanisme pasar yang alamiah.
Kritik ini memicu perdebatan klasik soal peran negara versus pasar dan bagaimana kita memposisikan peran keduanya yang ideal menurut dasar negara dan konstitusi kita serta gagasan Presiden Prabowo Subianto itu sendiri soal Asta Cita. Kita berada dalam ketegangan antara anjuran lembaga global yang menyakini pada mekanisme pasar bebas yang murni dengan bayang-bayang kegagalan negara-negara dunia ketiga dalam mengembangkan ekonomi dan industrialisasinya akibat kegagalan mereka mencari format relasi yang ideal antara pasar dan negara.
Dua Jebakan Mematikan: Mitos Pasar Bebas dan Kapitalisme Rente
Pada abad ke-14, Inggris adalah negara agraris yang terbelakang, utamanya secara teknologi. Namun di era raja Henry VII, negara melakukan intervensi agresif dengan mengenakan pajak ekspor yang sangat tinggi pada wol mentah dan melarang impor kain jadi dari Flanders, Belgia yang saat itu jadi pusat industri tekstil termaju di Eropa.
Di lain sisi, raja juga sangat aktif memberi insentif, dan melindungi para penenun serta ahli tekstil dari Flanders agar berimigrasi ke Inggris untuk mengajarkan keahlian mereka (know-how) kepada buruh lokal Inggris yang terbelakang itu. Dan tak lama, Inggris bertransisi dari pengekspor bahan mentah menjadi pengekspor tekstil jadi terbesar di Eropa. Semua itu berkat dari intervensi negara yang agresif.
Puncaknya, di tahun 1700-an, Inggris dibawah Perdana Menteri Robert Walpole menerapkan sistem tarif yang sangat agresif dan sistematis: tarif impor untuk barang manufaktur asing dinaikkan hingga 45-55%, sementara bea masuk untuk bahan baku buatan luar negeri dihapus.
Bahkan hingga 1815, setelah perang Napoleon selesai, Inggris masih mengeluarkan Corn Laws (Undang-Undang Gandum). Sebuah tarif proteksi tinggi untuk komoditas pertanian demi melindungi para tuan tanah dan petani domestik dari serbuan gandum murah Eropa daratan.
Pada titik ini, Inggris adalah negara paling proteksionis di dunia. Dan di balik dinding tarif dan proteksi yang tebal ini, diam-diam Revolusi Industri itu lahir, James Watt menemukan mesin uap hingga alat tenun mekanis berhasil diciptakan.
Akhirnya di era 1840-an, Inggris tumbuh sebagai "the workshop of the world" (bengkel dunia). Teknologi mereka paling maju, modal mereka paling besar, dan biaya produksi mereka paling murah. Di sinilah Inggris lahir sebagai “superpower” yang nyaris tak memiliki pesaing kuat di dunia.
Di sini pula proteksionisme tak lagi berguna bagi Inggris karena tak ada satu pun negara yang bisa mengalahkan efisiensi pabrik mereka. Semua tarif dan aturan yang proteksionis di dalam negerinya dihapuskan atas nama “persaingan sehat dan sempurna”.
Direktur Eksekutif Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia
PADA 24 Mei yang lalu, media keuangan ternama Inggris, The Economist mengeluarkan sebuah analisis utama yang bertajuk Indonesia, the Biggest Muslim-Majority Country, Is on a Risky Path. Isinya mengkhawatirkan akan terjadinya praktik state capitalism, yang meningkatkan peran negara bahkan ditakutkan kebijakan ekonominya dinilai menjauh dari prinsip pasar bebas.
Tak cukup satu artikel, artikel kedua The Economist yang berjudul Indonesia’s President Is Jeopardising the Economy and Democracy juga mengkritik kebijakan ekonomi Indonesia yang terlalu mengedepankan kontrol negara atau command economy. Termasuk kontrol politik yang sentralistik yang dianggap dapat membahayakan pondasi ekonomi dan demokrasi Indonesia.
Inti dari kritik tersebut yaitu kembalinya pendekatan negara yang sangat dominan (state capitalism), baik dalam mengendalikan peta politik (sentralistik) maupun menggerakkan roda ekonomi (command economy). Menurut mereka, kebijakan pemerintah di era Presiden Prabowo berpotensi meninggalkan kebijakan yang bertumpu pada pasar bebas, negara minimalis, dan mereka khawatir intervensi negara yang terlalu dalam, dimana negara mendikte pasokan, harga, hingga distribusi barang secara kaku bisa mendistorsi kompetisi pasar dan merusak berjalannya mekanisme pasar yang alamiah.
Kritik ini memicu perdebatan klasik soal peran negara versus pasar dan bagaimana kita memposisikan peran keduanya yang ideal menurut dasar negara dan konstitusi kita serta gagasan Presiden Prabowo Subianto itu sendiri soal Asta Cita. Kita berada dalam ketegangan antara anjuran lembaga global yang menyakini pada mekanisme pasar bebas yang murni dengan bayang-bayang kegagalan negara-negara dunia ketiga dalam mengembangkan ekonomi dan industrialisasinya akibat kegagalan mereka mencari format relasi yang ideal antara pasar dan negara.
Dua Jebakan Mematikan: Mitos Pasar Bebas dan Kapitalisme Rente
Pada abad ke-14, Inggris adalah negara agraris yang terbelakang, utamanya secara teknologi. Namun di era raja Henry VII, negara melakukan intervensi agresif dengan mengenakan pajak ekspor yang sangat tinggi pada wol mentah dan melarang impor kain jadi dari Flanders, Belgia yang saat itu jadi pusat industri tekstil termaju di Eropa.
Di lain sisi, raja juga sangat aktif memberi insentif, dan melindungi para penenun serta ahli tekstil dari Flanders agar berimigrasi ke Inggris untuk mengajarkan keahlian mereka (know-how) kepada buruh lokal Inggris yang terbelakang itu. Dan tak lama, Inggris bertransisi dari pengekspor bahan mentah menjadi pengekspor tekstil jadi terbesar di Eropa. Semua itu berkat dari intervensi negara yang agresif.
Puncaknya, di tahun 1700-an, Inggris dibawah Perdana Menteri Robert Walpole menerapkan sistem tarif yang sangat agresif dan sistematis: tarif impor untuk barang manufaktur asing dinaikkan hingga 45-55%, sementara bea masuk untuk bahan baku buatan luar negeri dihapus.
Bahkan hingga 1815, setelah perang Napoleon selesai, Inggris masih mengeluarkan Corn Laws (Undang-Undang Gandum). Sebuah tarif proteksi tinggi untuk komoditas pertanian demi melindungi para tuan tanah dan petani domestik dari serbuan gandum murah Eropa daratan.
Pada titik ini, Inggris adalah negara paling proteksionis di dunia. Dan di balik dinding tarif dan proteksi yang tebal ini, diam-diam Revolusi Industri itu lahir, James Watt menemukan mesin uap hingga alat tenun mekanis berhasil diciptakan.
Akhirnya di era 1840-an, Inggris tumbuh sebagai "the workshop of the world" (bengkel dunia). Teknologi mereka paling maju, modal mereka paling besar, dan biaya produksi mereka paling murah. Di sinilah Inggris lahir sebagai “superpower” yang nyaris tak memiliki pesaing kuat di dunia.
Di sini pula proteksionisme tak lagi berguna bagi Inggris karena tak ada satu pun negara yang bisa mengalahkan efisiensi pabrik mereka. Semua tarif dan aturan yang proteksionis di dalam negerinya dihapuskan atas nama “persaingan sehat dan sempurna”.