Pimpinan DPR Gelar Rapat Tunjuk Plt untuk Posisi Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR hari ini menggelar rapat untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) pada posisi wakil ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) yang dijabat Azis Syamsuddin. DPR memastikan kinerja lembaga ini tidak akan terganggu setelah Azs ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
“Pertama-tama kami menghargai proses hukum yang dilakukan KPK. Nah mengenai masalah apakah kemudian ganggu kinerja dari pimpinan, saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu ada mekanisma rapat pimpinan untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dasco menjelaskan, ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang dilaksanakan DPR. Terkadang ada pimpinan yang bertugas ke luar negeri untuk kunjungan kerja (kunker), sehingga ditunjuk Plt untuk mendelegasikan tugas untuk sementara kepada pimpinan DPR yang lain. “Kita baru mau rapim hari ini (belum ditentukan),” ujarnya.
Pergantian posisi Azis secara definitif, menurut ketua harian DPP Partai Gerindra diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Partai Golkar yang menempati kursi terbesar kedua di Senayan.
“Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpjnan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui Rapim, Bamus (Badan Musyawarah) dan Paripurna,” papar Dasco.
Dasco menambahkan, tidak ada tenggat waktu untuk pergantian Wakil Ketua DPR definitif ini. Untuk mengantisipasinya, pimpinan DPR menentukan Plt wakil ketua DPR Korpolkam.
“Kita membuat kontigensi plan-nya memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, tugas yang ada bisa terbengkalai,” ungkapnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
“Pertama-tama kami menghargai proses hukum yang dilakukan KPK. Nah mengenai masalah apakah kemudian ganggu kinerja dari pimpinan, saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu ada mekanisma rapat pimpinan untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dasco menjelaskan, ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang dilaksanakan DPR. Terkadang ada pimpinan yang bertugas ke luar negeri untuk kunjungan kerja (kunker), sehingga ditunjuk Plt untuk mendelegasikan tugas untuk sementara kepada pimpinan DPR yang lain. “Kita baru mau rapim hari ini (belum ditentukan),” ujarnya.
Pergantian posisi Azis secara definitif, menurut ketua harian DPP Partai Gerindra diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Partai Golkar yang menempati kursi terbesar kedua di Senayan.
“Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpjnan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui Rapim, Bamus (Badan Musyawarah) dan Paripurna,” papar Dasco.
Dasco menambahkan, tidak ada tenggat waktu untuk pergantian Wakil Ketua DPR definitif ini. Untuk mengantisipasinya, pimpinan DPR menentukan Plt wakil ketua DPR Korpolkam.
“Kita membuat kontigensi plan-nya memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, tugas yang ada bisa terbengkalai,” ungkapnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(muh)