Deklarasi Djuanda dan Warisan Memelihara Keutuhan Negara Indonesia
Sabtu, 25 September 2021 - 18:17 WIB
loading...
Pranata Humas pada Badan Informasi Geospasial Agung Christianto. Foto/SINDOnews
A
A
A
Agung Christianto
Pranata Humas pada Badan Informasi Geospasial
JUMLAH pulau di Indonesia, selalu dinamis jumlahnya. Selain terjadi akibat muncul dan tenggelamnya pulau yang disebabkan oleh perubahan tinggi muka laut, jumlah yang berubah itu disebabkan oleh aktivitas pemetaan dan verifikasi yang terus dilakukan oleh BIG (Badan Informasi Geospasial). Aktivitas ini menghasilkan data baru menyangkut ditemukan maupun hilangnya pulau. Pada tahun ini, melalui Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau yang diselenggarakan pada 30 Agustus 2021, disepakati jumlah pulau kecil hingga besar yang berserak di Indonesia sebanyak 17.000 buah. Jumlah ini bertambah 229 pulau, dari 16.771 pulau, di tahun sebelumnya.
Pekerjaaan menentukan pulau dalam jumlah yang sahih, bukan perkara mudah. Banyaknya kepentingan, perbedaan metode, ego sektoral, invetarisasi parsial, dan keterbatasan sumber daya, jadi rangkaian kesulitan menghitung tepat jumlah pulau. Karenanya, terhadap kerja yang berhasil dirampungkan, harus diberikan apresiasi kepada para stakeholder yang terlibat.
Kesepakatan yang tercapai melalui Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau ini, adalah hasil kolektif dan kolaboratif antar lembaga-lembaga pemerintah pusat maupun daerah, yang merupakan wujud tanggung jawab atas tugas negara yang disandang oleh berbagai lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan penentuan jumlah pulau, BIG berfungsi sebagai koordinator penyelenggaraan Nama Rupabumi, berikut Nama Pulau dan Titik Koordinatnya. BIG yang tak bekerja sendiri ini didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional yang terdiri dari BPPT, LIPI, dan LAPAN, serta melibatkan pula TNI-AL dan Pemerintah Daerah.
Inventarisasi pulau-pulau di Indonesia bermula ketika Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mencetuskan Deklarasi 13 Desember 1957 yang menyatakan pada dunia, bahwa laut Indonesia, laut sekitar di selang dan di dalam kepulauan wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah Republik Indonesia. Implikasi dari Deklarasi PM Djuanda, seandainya saja Beliau tak mendeklarasikan kesatuan territorial Indonesia maka wilayah Indonesia bakal mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang menyebut pulau-pulau di Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan tiap pulau hanya punya wilayah laut tak lebih dari 3 mil dari garis pantai.
Pranata Humas pada Badan Informasi Geospasial
JUMLAH pulau di Indonesia, selalu dinamis jumlahnya. Selain terjadi akibat muncul dan tenggelamnya pulau yang disebabkan oleh perubahan tinggi muka laut, jumlah yang berubah itu disebabkan oleh aktivitas pemetaan dan verifikasi yang terus dilakukan oleh BIG (Badan Informasi Geospasial). Aktivitas ini menghasilkan data baru menyangkut ditemukan maupun hilangnya pulau. Pada tahun ini, melalui Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau yang diselenggarakan pada 30 Agustus 2021, disepakati jumlah pulau kecil hingga besar yang berserak di Indonesia sebanyak 17.000 buah. Jumlah ini bertambah 229 pulau, dari 16.771 pulau, di tahun sebelumnya.
Pekerjaaan menentukan pulau dalam jumlah yang sahih, bukan perkara mudah. Banyaknya kepentingan, perbedaan metode, ego sektoral, invetarisasi parsial, dan keterbatasan sumber daya, jadi rangkaian kesulitan menghitung tepat jumlah pulau. Karenanya, terhadap kerja yang berhasil dirampungkan, harus diberikan apresiasi kepada para stakeholder yang terlibat.
Kesepakatan yang tercapai melalui Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau ini, adalah hasil kolektif dan kolaboratif antar lembaga-lembaga pemerintah pusat maupun daerah, yang merupakan wujud tanggung jawab atas tugas negara yang disandang oleh berbagai lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan penentuan jumlah pulau, BIG berfungsi sebagai koordinator penyelenggaraan Nama Rupabumi, berikut Nama Pulau dan Titik Koordinatnya. BIG yang tak bekerja sendiri ini didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional yang terdiri dari BPPT, LIPI, dan LAPAN, serta melibatkan pula TNI-AL dan Pemerintah Daerah.
Inventarisasi pulau-pulau di Indonesia bermula ketika Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mencetuskan Deklarasi 13 Desember 1957 yang menyatakan pada dunia, bahwa laut Indonesia, laut sekitar di selang dan di dalam kepulauan wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah Republik Indonesia. Implikasi dari Deklarasi PM Djuanda, seandainya saja Beliau tak mendeklarasikan kesatuan territorial Indonesia maka wilayah Indonesia bakal mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang menyebut pulau-pulau di Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan tiap pulau hanya punya wilayah laut tak lebih dari 3 mil dari garis pantai.
Lihat Juga :