Deklarasi Djuanda dan Warisan Memelihara Keutuhan Negara Indonesia
loading...
A
A
A
Indonesia sebagai negara dengan jumlah pulau terbanyak ke-4, setelah Finlandia (sekitar 40.000 pulau), Kanada (36.000 pulau), dan Swedia (28.000 pulau), perlu melakukan penataan pulau-pulaunya. Jika menilik dari jumlah negara-negara dengan pulau terbanyak tersebut, bukan hal penting lagi mempermasalahkan jumlahnya. Hal utama yang harus dilakukan adalah menata, mengelola, dan melakukan hal-hal yang bermanfaat terhadap pulau-pulau yang telah berhasil diinventarisasi. Menginventarisasi pulau-pulau di Indonesia, melalui penamaan pulau penting dilakukan dan sesuai dengan Hukum Laut 1982, yang selanjutnya dirangkum dalam dokumen gasetir, yang berisi nama-nama pulau dan diserahkan ke PBB. Gasetir nama-nama pulau memiliki nilai strategis jika memuat lengkap data-data sebaran pulaunya, termasuk pulau-pulau terdepan di wilayah Indonesia.
Penamaan pulau yang lengkap, merupakaan wujud implementasi azas keterbukaan informasi. Dengan melakukan tertib administrasi berbasis kelautan dan pulau-pulau kecil, maka penyelenggara negara telah memberikan perhatian setiap jengkal tanah airnya, yang merupakan wujud pembinaan wilayah.
Mendidik dan mensosialisasikan arti penting pulau secara intensif, perlu dilakukan kepada seluruh masyarakat. Inventarisasi pulau berdasarkan wilayah pemerintahan daerah tidak hanya dalam perspektif wilayah eksploitatif, bagi kepentingan sektoral. Jika perspektif ini merata pada berbagai pihak yang berkepentingan di pemerintah daerah, tidak akan lagi muncul sengketa-sengketa perebutan pulau oleh pemerintah daerah yang bersebelahan. Persengketaan yang hanya menguras energi tanpa hasil.
Deklarasi Djuanda adalah warisan yang jadi tonggak bagi Bangsa Indonesia. Ini harus disikapi dengan mengelola dan membangun wilayah ini sebaik-baiknya. Pulau-pulau kecil yang berserak di antara pulau-pulau besar, adalah satu kesatuan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan tiap jengkalnya.
Lihat Juga: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Penamaan pulau yang lengkap, merupakaan wujud implementasi azas keterbukaan informasi. Dengan melakukan tertib administrasi berbasis kelautan dan pulau-pulau kecil, maka penyelenggara negara telah memberikan perhatian setiap jengkal tanah airnya, yang merupakan wujud pembinaan wilayah.
Mendidik dan mensosialisasikan arti penting pulau secara intensif, perlu dilakukan kepada seluruh masyarakat. Inventarisasi pulau berdasarkan wilayah pemerintahan daerah tidak hanya dalam perspektif wilayah eksploitatif, bagi kepentingan sektoral. Jika perspektif ini merata pada berbagai pihak yang berkepentingan di pemerintah daerah, tidak akan lagi muncul sengketa-sengketa perebutan pulau oleh pemerintah daerah yang bersebelahan. Persengketaan yang hanya menguras energi tanpa hasil.
Deklarasi Djuanda adalah warisan yang jadi tonggak bagi Bangsa Indonesia. Ini harus disikapi dengan mengelola dan membangun wilayah ini sebaik-baiknya. Pulau-pulau kecil yang berserak di antara pulau-pulau besar, adalah satu kesatuan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan tiap jengkalnya.
Lihat Juga: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
(kri)