Sambangi Korban Pelecehan Seksual di KPI, LPSK Lakukan Pendalaman Kasus

Senin, 20 September 2021 - 23:33 WIB
loading...
Sambangi Korban Pelecehan Seksual di KPI, LPSK Lakukan Pendalaman Kasus
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya mendalami antara lain mulai dari kronologi kejadian, upaya apa yang telah dilakukan, hingga dampak yang dialami oleh terduga korban. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi rumah MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Senin (20/9/2021). Tujuan kedatangan LPSK guna melakukan pendalaman keterangan keterangan dari MS.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya mendalami antara lain mulai dari kronologi kejadian, upaya apa yang telah dilakukan, hingga dampak yang dialami oleh terduga korban.

"Kami masih proses pendalaman itu dan tentu nanti kalau pendalaman yang kami himpun dari berbagai pihak sudah cukup itu akan jadi pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan," ujar Edwin kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Dia mengungkapkan dalam pendalaman kasus tersebut sedikitnya ada tiga pertimbangan yang jadi patokan. Pertama, LPSK memeriksa keterangan, apakah yang nantinya dinilai penting atau tidak untuk pengungkapan perkara, kedua tingkat ancaman, apakah ada ancaman yang dihadapi oleh MS.

"Kemudian yang ketiga, kami juga bisa melakukan assesmen fisik dan psikis seperti apa yang lain. Kami mendalami track record pemohon," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan Edwin, pihaknya mempertimbangkan apakah MS akan ditempatkan di Rumah Aman atau tidak. Namun, keputusan itu belum diambil lantaran masih dalam pertimbangan tingkat ancaman yang dihadapi.

"Tingkat ancaman itu artinya ada ancaman fisik dan non fisik. Kalau ada ancaman fisik itu bisa kita tempatkan di Rumah Aman, kalau di Rumah Aman levelnya paling tinggi. Artinya keselamatanya sudah membahayakan dan level berikutnya penempatan petugas LPSK selama 24 jam di tempat berlindung," katanya.

Namun, kata Edwin, jika ternyata tidak mendapatkan ancaman, LPSK akan melakukan pemenuhan prosedural. Adapun yang dimaksud hal tersebut yaitu melakukan pendampingan sejak penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan.

"Bahwa si korban tidak dapat pertanyaan yang berat, korban tidak mendapat tekanan. Namanya pemenuhan Hhk prosedural," paparnya.

Edwin menambahkan LPSK amat menyesalkan kejadian seperti ini bisa terjadi di sebuah institusi negara. Menurut dia, dari kejadian ini seharusnya dapat pelajaran agar memiliki mekanisme perlindungan pegawai yang ada di kantor. Baca juga: Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban

"Peristiwa ini kan tidak terlepas dari saluran penyelesaian masalah yang mungkin tersumbat karena ketika korban melapor ke atasanya tidak mendapat respons yang cukup kalau dapat respons cukup kan tidak akan seviral ini," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)