Temui Komnas HAM, KPI Ingin Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual Lewat Jalur Hukum
Rabu, 15 September 2021 - 14:14 WIB
loading...
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo menegaskan pihaknya ingin menyelesaikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual diselesaikan lewat jalur hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pihaknya ingin menyelesaikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual diselesaikan lewat jalur hukum. Hal tersebut disampaikan usai memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami diundang ke Komnas HAM juga kami hadir sebagai bentuk komitmen kami. Kami ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Baca juga: Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban
Mulyo mengharapkan proses hukum yang ada dapat menyelesaikan kasus secara adil. Dalam proses itu pun Mulyo mengharapkan tidak ada pihak-pihak yang menghambat proses tersebut.
“Kami ingin menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya, seterang-terangnya, dan kami tidak ingin ada sesuatu hal yang mungkin menghambat,” tuturnya.
Dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut, Mulyo mengatakan saat ini proses hukum juga telah diserahkan kepada kepolisian. Oleh sebabnya, segala sesuatu mengenai pemeriksaan juga ditegaskannya dapat langsung mengarah ke pihak-pihak terkait.
“Kami diundang ke Komnas HAM juga kami hadir sebagai bentuk komitmen kami. Kami ingin menyelesaikan masalah ini sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Baca juga: Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban
Mulyo mengharapkan proses hukum yang ada dapat menyelesaikan kasus secara adil. Dalam proses itu pun Mulyo mengharapkan tidak ada pihak-pihak yang menghambat proses tersebut.
“Kami ingin menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya, seterang-terangnya, dan kami tidak ingin ada sesuatu hal yang mungkin menghambat,” tuturnya.
Dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut, Mulyo mengatakan saat ini proses hukum juga telah diserahkan kepada kepolisian. Oleh sebabnya, segala sesuatu mengenai pemeriksaan juga ditegaskannya dapat langsung mengarah ke pihak-pihak terkait.
Lihat Juga :