Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU
Minggu, 12 September 2021 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Contoh penyimpangan yang sering terjadi adalah utang yang direncanakan (loan by design) guna menambah atau mengurangi hak suara mengingat persyaratan memiliki hak suara dale pemungutan suara sesuai PP Nomor 10/2005 dinilai sangat mudah untuk disalahgunakan karena nominal hutang yang diakui dan dapat dikonversi menjadi hak suara sangatlah rendah (10 juta rupiah/suara).
Demikian juga revisi UU Nomor 37/2004 juga diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan lembaga kepailitan dan PKPU yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional, seperti misalnya ketentuan dalam UU Nomor 37/2004 yang menyatakan bahwa selama proses perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga kreditur tidak dapat mengenakan bunga, denda, pinalti termasuk angsuran yang sedang berjalan. Revisi juga diperlukan terkait syarat jumlah kreditur maupun jumlah besaran piutang sehingga lembaga kepailitan dan PKPU tidak mudah untuk disalahgunakan.
Terakhir perlu diatur mengenai sifat perkara kepailitan dan PKPU apakah bersifat permohonan atau sengketa. Dalam hal ini guna menghindari penyimpangan, sebaiknya perkara kepailitan dan PKPU tidak dapat diajukan berdasarkan permohonan debitur terkait. Dengan adanya revisi pada hal-hal fundamental dalam UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005 maka lembaga kepailitan dan PKPU dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Jika kedua lembaga tersebut dapat difungsikan secara efektif maka tidak akan terjadi penumpukan perkara di pengadilan niaga yang tentu berdampak pada perekonomian, sebaliknya lembaga kepailitan dan PKPU akan berkorelasi positif pada perekonomian.
Demikian juga revisi UU Nomor 37/2004 juga diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan lembaga kepailitan dan PKPU yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional, seperti misalnya ketentuan dalam UU Nomor 37/2004 yang menyatakan bahwa selama proses perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga kreditur tidak dapat mengenakan bunga, denda, pinalti termasuk angsuran yang sedang berjalan. Revisi juga diperlukan terkait syarat jumlah kreditur maupun jumlah besaran piutang sehingga lembaga kepailitan dan PKPU tidak mudah untuk disalahgunakan.
Terakhir perlu diatur mengenai sifat perkara kepailitan dan PKPU apakah bersifat permohonan atau sengketa. Dalam hal ini guna menghindari penyimpangan, sebaiknya perkara kepailitan dan PKPU tidak dapat diajukan berdasarkan permohonan debitur terkait. Dengan adanya revisi pada hal-hal fundamental dalam UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005 maka lembaga kepailitan dan PKPU dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Jika kedua lembaga tersebut dapat difungsikan secara efektif maka tidak akan terjadi penumpukan perkara di pengadilan niaga yang tentu berdampak pada perekonomian, sebaliknya lembaga kepailitan dan PKPU akan berkorelasi positif pada perekonomian.
(bmm)
Lihat Juga :