Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU

Minggu, 12 September 2021 - 22:28 WIB
loading...
A A A
Contoh penyimpangan yang sering terjadi adalah utang yang direncanakan (loan by design) guna menambah atau mengurangi hak suara mengingat persyaratan memiliki hak suara dale pemungutan suara sesuai PP Nomor 10/2005 dinilai sangat mudah untuk disalahgunakan karena nominal hutang yang diakui dan dapat dikonversi menjadi hak suara sangatlah rendah (10 juta rupiah/suara).

Demikian juga revisi UU Nomor 37/2004 juga diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan lembaga kepailitan dan PKPU yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional, seperti misalnya ketentuan dalam UU Nomor 37/2004 yang menyatakan bahwa selama proses perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga kreditur tidak dapat mengenakan bunga, denda, pinalti termasuk angsuran yang sedang berjalan. Revisi juga diperlukan terkait syarat jumlah kreditur maupun jumlah besaran piutang sehingga lembaga kepailitan dan PKPU tidak mudah untuk disalahgunakan.

Terakhir perlu diatur mengenai sifat perkara kepailitan dan PKPU apakah bersifat permohonan atau sengketa. Dalam hal ini guna menghindari penyimpangan, sebaiknya perkara kepailitan dan PKPU tidak dapat diajukan berdasarkan permohonan debitur terkait. Dengan adanya revisi pada hal-hal fundamental dalam UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005 maka lembaga kepailitan dan PKPU dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Jika kedua lembaga tersebut dapat difungsikan secara efektif maka tidak akan terjadi penumpukan perkara di pengadilan niaga yang tentu berdampak pada perekonomian, sebaliknya lembaga kepailitan dan PKPU akan berkorelasi positif pada perekonomian.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Bisnis yang Melampaui...
Bisnis yang Melampaui Pencapaian Profit
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Layanan Laundry Kian...
Layanan Laundry Kian Menjadi Bagian Gaya Hidup Modern
Grab Business Forum...
Grab Business Forum 2026 Jadi Wadah Kolaborasi Pemimpin Bisnis
Rekomendasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved