Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU
Minggu, 12 September 2021 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Penyelesaian perkara utang-piutang melalui pengadilan umum akan membutuhkan waktu yang lebih panjang, perkara yang lebih banyak dengan banyak pihak dan kemungkinan terjadi putusan pengadilan yang bertolak belakang karena masing-masing hakim memiliki kekuasaan kehakiman. Sebaliknya kondisi tersebut tidak akan terjadi pada penyelesaian melalui pengadilan niaga mengingat pada perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga sesuai Pasal 281 UU Nomor 37/2004 dan PP Nomor 10/2005 dikenal penyelesaian melalui pemungutan suara (voting) untuk mencapai satu putusan yang akan berlaku bagi semua kreditur dan debitur.
Demikian juga dalam perspektif ekonomi, jika diberlakukan moratorium maka akan terjadi ancaman krisis ekonomi seperti 1998. Sebagaimana diketahui peraturan kepailitan pertama di Indonesia lahir pertama kali pada 1998 melalui peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) dikarenakan adanya kegentingan yang mendesak karena adanya gangguan perekonomian sistematik akibat tiadanya solusi sengketa utang piutang yang implementatif dan efektif bagi kegiatan perekonomian itu sendiri.
Revisi Aturan
Jika gagasan moratorium kepailitan dan PKPU berawal dari meningkatnya perkara yang terdaftar di pengadilan niaga maupun dampak ekonomi lainnya maka sebenarnya dapat dikatakan moratorium bukanlah solusi yang tepat. Hadjon (2000), menjelaskan bahwa moratorium dapat dilakukan jika terjadi ketidakpastian keadaan dan jika moratorium dilakukan akan membawa kebaikan dan keteraturan bagi seluruh pihak.
Moratorium perkara kepailitan dan PKPU bukanlah solusi yang efektif, mengingat lembaga kepailitan dan PKPU lahir dari UU Nomor 37/2004. Artinya, gagasan moratorium harus melalui proses legislasi sehingga dapat sinkron dengan UU Nomor 37/2004, mekanisme ini tidaklah mudah dan akan membutuhkan waktu yang lama sehingga gagasan moratorium secara teknis perundang-undangan tidaklah mudah untuk diterapkan. Demikian juga secara teknis yudisial, gagasan moratorium ini berkaitan dengan pembatasan kompetensi pengadilan niaga sehingga perlu sinkronisasi fungsi legislasi dan yudikatif.
Meskipun pada awalnya memiliki semangat yang baik namun gagasan moratorium perkara kepailitan dan PKPU ini jika diimplementasikan selain akan menimbulkan banyak persoalan sehingga akan lebih efektif dan efisien dilakukan revisi UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005. Dibandingkan melakukan moratorium perkara kepailitan dan PKPU maka melakukan revisi kedua aturan tersebut akan lebih efektif untuk menyelesaikan dampak negatif yang timbul sehubungan dengan perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga.
Saat ini urgensi dari revisi UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005 adalah guna menghindari dimanfaatkannya lembaga kepailitan maupun PKPU untuk hal-hal di luar peruntukan lembaga kepailitan dan PKPU yang sebenarnya, seperti misalnya dimanfaatkan oleh kreditur maupun debitur yang beritikad tidak baik maupun sebaliknya dimanfaatkannya kedua lembaga tersebut untuk menciptakan kepailitan maupun restrukturisasi utang yang sifatnya by design yang pada akhirnya justru menyimpang dari tujuan lembaga tersebut.
Demikian juga dalam perspektif ekonomi, jika diberlakukan moratorium maka akan terjadi ancaman krisis ekonomi seperti 1998. Sebagaimana diketahui peraturan kepailitan pertama di Indonesia lahir pertama kali pada 1998 melalui peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) dikarenakan adanya kegentingan yang mendesak karena adanya gangguan perekonomian sistematik akibat tiadanya solusi sengketa utang piutang yang implementatif dan efektif bagi kegiatan perekonomian itu sendiri.
Revisi Aturan
Jika gagasan moratorium kepailitan dan PKPU berawal dari meningkatnya perkara yang terdaftar di pengadilan niaga maupun dampak ekonomi lainnya maka sebenarnya dapat dikatakan moratorium bukanlah solusi yang tepat. Hadjon (2000), menjelaskan bahwa moratorium dapat dilakukan jika terjadi ketidakpastian keadaan dan jika moratorium dilakukan akan membawa kebaikan dan keteraturan bagi seluruh pihak.
Moratorium perkara kepailitan dan PKPU bukanlah solusi yang efektif, mengingat lembaga kepailitan dan PKPU lahir dari UU Nomor 37/2004. Artinya, gagasan moratorium harus melalui proses legislasi sehingga dapat sinkron dengan UU Nomor 37/2004, mekanisme ini tidaklah mudah dan akan membutuhkan waktu yang lama sehingga gagasan moratorium secara teknis perundang-undangan tidaklah mudah untuk diterapkan. Demikian juga secara teknis yudisial, gagasan moratorium ini berkaitan dengan pembatasan kompetensi pengadilan niaga sehingga perlu sinkronisasi fungsi legislasi dan yudikatif.
Meskipun pada awalnya memiliki semangat yang baik namun gagasan moratorium perkara kepailitan dan PKPU ini jika diimplementasikan selain akan menimbulkan banyak persoalan sehingga akan lebih efektif dan efisien dilakukan revisi UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005. Dibandingkan melakukan moratorium perkara kepailitan dan PKPU maka melakukan revisi kedua aturan tersebut akan lebih efektif untuk menyelesaikan dampak negatif yang timbul sehubungan dengan perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga.
Saat ini urgensi dari revisi UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005 adalah guna menghindari dimanfaatkannya lembaga kepailitan maupun PKPU untuk hal-hal di luar peruntukan lembaga kepailitan dan PKPU yang sebenarnya, seperti misalnya dimanfaatkan oleh kreditur maupun debitur yang beritikad tidak baik maupun sebaliknya dimanfaatkannya kedua lembaga tersebut untuk menciptakan kepailitan maupun restrukturisasi utang yang sifatnya by design yang pada akhirnya justru menyimpang dari tujuan lembaga tersebut.
Lihat Juga :