Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU

Minggu, 12 September 2021 - 22:28 WIB
loading...
A A A
Penyelesaian perkara utang-piutang melalui pengadilan umum akan membutuhkan waktu yang lebih panjang, perkara yang lebih banyak dengan banyak pihak dan kemungkinan terjadi putusan pengadilan yang bertolak belakang karena masing-masing hakim memiliki kekuasaan kehakiman. Sebaliknya kondisi tersebut tidak akan terjadi pada penyelesaian melalui pengadilan niaga mengingat pada perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga sesuai Pasal 281 UU Nomor 37/2004 dan PP Nomor 10/2005 dikenal penyelesaian melalui pemungutan suara (voting) untuk mencapai satu putusan yang akan berlaku bagi semua kreditur dan debitur.
Demikian juga dalam perspektif ekonomi, jika diberlakukan moratorium maka akan terjadi ancaman krisis ekonomi seperti 1998. Sebagaimana diketahui peraturan kepailitan pertama di Indonesia lahir pertama kali pada 1998 melalui peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) dikarenakan adanya kegentingan yang mendesak karena adanya gangguan perekonomian sistematik akibat tiadanya solusi sengketa utang piutang yang implementatif dan efektif bagi kegiatan perekonomian itu sendiri.

Revisi Aturan
Jika gagasan moratorium kepailitan dan PKPU berawal dari meningkatnya perkara yang terdaftar di pengadilan niaga maupun dampak ekonomi lainnya maka sebenarnya dapat dikatakan moratorium bukanlah solusi yang tepat. Hadjon (2000), menjelaskan bahwa moratorium dapat dilakukan jika terjadi ketidakpastian keadaan dan jika moratorium dilakukan akan membawa kebaikan dan keteraturan bagi seluruh pihak.

Moratorium perkara kepailitan dan PKPU bukanlah solusi yang efektif, mengingat lembaga kepailitan dan PKPU lahir dari UU Nomor 37/2004. Artinya, gagasan moratorium harus melalui proses legislasi sehingga dapat sinkron dengan UU Nomor 37/2004, mekanisme ini tidaklah mudah dan akan membutuhkan waktu yang lama sehingga gagasan moratorium secara teknis perundang-undangan tidaklah mudah untuk diterapkan. Demikian juga secara teknis yudisial, gagasan moratorium ini berkaitan dengan pembatasan kompetensi pengadilan niaga sehingga perlu sinkronisasi fungsi legislasi dan yudikatif.

Meskipun pada awalnya memiliki semangat yang baik namun gagasan moratorium perkara kepailitan dan PKPU ini jika diimplementasikan selain akan menimbulkan banyak persoalan sehingga akan lebih efektif dan efisien dilakukan revisi UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005. Dibandingkan melakukan moratorium perkara kepailitan dan PKPU maka melakukan revisi kedua aturan tersebut akan lebih efektif untuk menyelesaikan dampak negatif yang timbul sehubungan dengan perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga.

Saat ini urgensi dari revisi UU Nomor 37/2004 beserta PP Nomor 10/2005 adalah guna menghindari dimanfaatkannya lembaga kepailitan maupun PKPU untuk hal-hal di luar peruntukan lembaga kepailitan dan PKPU yang sebenarnya, seperti misalnya dimanfaatkan oleh kreditur maupun debitur yang beritikad tidak baik maupun sebaliknya dimanfaatkannya kedua lembaga tersebut untuk menciptakan kepailitan maupun restrukturisasi utang yang sifatnya by design yang pada akhirnya justru menyimpang dari tujuan lembaga tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Bisnis yang Melampaui...
Bisnis yang Melampaui Pencapaian Profit
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
Menuju Tujuh Dekade...
Menuju Tujuh Dekade Astra: Perkuat Fokus Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Perusahaan
Perang AS-Israel Lawan...
Perang AS-Israel Lawan Iran Bikin Badai Ekonomi ke Seluruh Dunia, Sektor Bisnis Tekor Rp441 Triliun
Rekomendasi
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved