Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU

Minggu, 12 September 2021 - 22:28 WIB
loading...
Polemik Moratorium Kepailitan...
Rio Christiawan (Foto: Ist)
A A A
Rio Christiawan
Pengamat Hukum Bisnis

BEBERAPA waktu lalu beredar wacana bahwa pemerintah akan mengkaji kemungkinan moratorium kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Latar belakang dari gagasan moratorium kepailitan dan PKPU tersebut adalah meningkatnya perkara kepailitan dan PKPU dalam tiga tahun terakhir. Pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di portal Mahkamah Agung Republik Indonesia memang menunjukkan dalam tiga tahun terakhir secara year on year perkara kepailitan dan PKPU pada pengadilan niaga meningkat lebih dari 100%, meskipun angka tersebut tentu sangat dipengaruhi dampak pandemi Covid-19.

Tentu saja pertimbangan pemerintah pada gagasan moratorium kepailitan dan PKPU tidak saja disebabkan oleh meningkatnya jumlah perkara di pengadilan niaga, tetapi juga pertimbangan yang bersifat ekonomi lainnya, seperti kelangsungan usaha maupun upaya menghindari kepailitan dalam jumlah masal. De Haan (1991), menjelaskan bahwa moratorium adalah penghentian yang bersifat sementara dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terkait.

Persoalan jika gagasan moratorium direalisasikan akan menimbulkan banyak masalah lainnya baik yang bersifat teknis penyelesaian sengketa maupun dampak ekonomi yang bersifat negatif. Dalam perspektif hukum, pengadilan niaga merupakan pengadilan yang bersifat khusus dan berbeda dengan peradilan perdata pada umumnya. Pengadilan niaga memiliki kewenangan menyatakan pailit, melakukan restrukturisasi utang dan piutang hingga mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) berdasarkan pemungutan suara.

Tindakan di atas tidak dapat dilakukan melalui upaya hukum lainnya. Ciri khas perkara kepailitan dan PKPU adalah penyelesaian hutang debitur yang melibatkan banyak (lebih dari dua) kreditur dengan jangka waktu yang dibatasi oleh UU Nomor 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan mekanisme yang secara khusus diatur dalam PP Nomor 10/2005 tentang Penghitungan Hak Suara Kreditur. Sebaliknya jika diberlakukan moratorium perkara kepailitan dan PKPU maka peradilan umum akan menjadi upaya terakhir pada penyelesaian sengketa utang – piutang jika tidak dapat dicapai kesepakatan restrukturisasi di antara para pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Bisnis yang Melampaui...
Bisnis yang Melampaui Pencapaian Profit
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Layanan Laundry Kian...
Layanan Laundry Kian Menjadi Bagian Gaya Hidup Modern
Grab Business Forum...
Grab Business Forum 2026 Jadi Wadah Kolaborasi Pemimpin Bisnis
Rekomendasi
BTS Bakal Gelar The...
BTS Bakal Gelar The City, London Eye hingga Sungai Thames Disulap Jadi Pusat Perayaan ARMY
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved