Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU

Minggu, 12 September 2021 - 22:28 WIB
loading...
Polemik Moratorium Kepailitan...
Rio Christiawan (Foto: Ist)
A A A
Rio Christiawan
Pengamat Hukum Bisnis

BEBERAPA waktu lalu beredar wacana bahwa pemerintah akan mengkaji kemungkinan moratorium kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Latar belakang dari gagasan moratorium kepailitan dan PKPU tersebut adalah meningkatnya perkara kepailitan dan PKPU dalam tiga tahun terakhir. Pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di portal Mahkamah Agung Republik Indonesia memang menunjukkan dalam tiga tahun terakhir secara year on year perkara kepailitan dan PKPU pada pengadilan niaga meningkat lebih dari 100%, meskipun angka tersebut tentu sangat dipengaruhi dampak pandemi Covid-19.

Tentu saja pertimbangan pemerintah pada gagasan moratorium kepailitan dan PKPU tidak saja disebabkan oleh meningkatnya jumlah perkara di pengadilan niaga, tetapi juga pertimbangan yang bersifat ekonomi lainnya, seperti kelangsungan usaha maupun upaya menghindari kepailitan dalam jumlah masal. De Haan (1991), menjelaskan bahwa moratorium adalah penghentian yang bersifat sementara dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terkait.

Persoalan jika gagasan moratorium direalisasikan akan menimbulkan banyak masalah lainnya baik yang bersifat teknis penyelesaian sengketa maupun dampak ekonomi yang bersifat negatif. Dalam perspektif hukum, pengadilan niaga merupakan pengadilan yang bersifat khusus dan berbeda dengan peradilan perdata pada umumnya. Pengadilan niaga memiliki kewenangan menyatakan pailit, melakukan restrukturisasi utang dan piutang hingga mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) berdasarkan pemungutan suara.

Tindakan di atas tidak dapat dilakukan melalui upaya hukum lainnya. Ciri khas perkara kepailitan dan PKPU adalah penyelesaian hutang debitur yang melibatkan banyak (lebih dari dua) kreditur dengan jangka waktu yang dibatasi oleh UU Nomor 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan mekanisme yang secara khusus diatur dalam PP Nomor 10/2005 tentang Penghitungan Hak Suara Kreditur. Sebaliknya jika diberlakukan moratorium perkara kepailitan dan PKPU maka peradilan umum akan menjadi upaya terakhir pada penyelesaian sengketa utang – piutang jika tidak dapat dicapai kesepakatan restrukturisasi di antara para pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Bisnis yang Melampaui...
Bisnis yang Melampaui Pencapaian Profit
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
Menuju Tujuh Dekade...
Menuju Tujuh Dekade Astra: Perkuat Fokus Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Perusahaan
Perang AS-Israel Lawan...
Perang AS-Israel Lawan Iran Bikin Badai Ekonomi ke Seluruh Dunia, Sektor Bisnis Tekor Rp441 Triliun
Rekomendasi
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Iraola Resmi Jadi Pelatih...
Iraola Resmi Jadi Pelatih Anyar Liverpool
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved