Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU

Minggu, 12 September 2021 - 22:28 WIB
loading...
Polemik Moratorium Kepailitan...
Rio Christiawan (Foto: Ist)
A A A
Rio Christiawan
Pengamat Hukum Bisnis

BEBERAPA waktu lalu beredar wacana bahwa pemerintah akan mengkaji kemungkinan moratorium kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Latar belakang dari gagasan moratorium kepailitan dan PKPU tersebut adalah meningkatnya perkara kepailitan dan PKPU dalam tiga tahun terakhir. Pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di portal Mahkamah Agung Republik Indonesia memang menunjukkan dalam tiga tahun terakhir secara year on year perkara kepailitan dan PKPU pada pengadilan niaga meningkat lebih dari 100%, meskipun angka tersebut tentu sangat dipengaruhi dampak pandemi Covid-19.

Tentu saja pertimbangan pemerintah pada gagasan moratorium kepailitan dan PKPU tidak saja disebabkan oleh meningkatnya jumlah perkara di pengadilan niaga, tetapi juga pertimbangan yang bersifat ekonomi lainnya, seperti kelangsungan usaha maupun upaya menghindari kepailitan dalam jumlah masal. De Haan (1991), menjelaskan bahwa moratorium adalah penghentian yang bersifat sementara dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terkait.

Persoalan jika gagasan moratorium direalisasikan akan menimbulkan banyak masalah lainnya baik yang bersifat teknis penyelesaian sengketa maupun dampak ekonomi yang bersifat negatif. Dalam perspektif hukum, pengadilan niaga merupakan pengadilan yang bersifat khusus dan berbeda dengan peradilan perdata pada umumnya. Pengadilan niaga memiliki kewenangan menyatakan pailit, melakukan restrukturisasi utang dan piutang hingga mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) berdasarkan pemungutan suara.

Tindakan di atas tidak dapat dilakukan melalui upaya hukum lainnya. Ciri khas perkara kepailitan dan PKPU adalah penyelesaian hutang debitur yang melibatkan banyak (lebih dari dua) kreditur dengan jangka waktu yang dibatasi oleh UU Nomor 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan mekanisme yang secara khusus diatur dalam PP Nomor 10/2005 tentang Penghitungan Hak Suara Kreditur. Sebaliknya jika diberlakukan moratorium perkara kepailitan dan PKPU maka peradilan umum akan menjadi upaya terakhir pada penyelesaian sengketa utang – piutang jika tidak dapat dicapai kesepakatan restrukturisasi di antara para pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Bisnis yang Melampaui...
Bisnis yang Melampaui Pencapaian Profit
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved