Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan oleh stasiun televisi RCTI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Tiga Skenario Siti Fadilah Bisa Dibebaskan)
JR ini bukan masalah komersial tapi masalah konten. JR ditujukan untuk semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa kecuali.
(Baca juga: Ditjen PAS Ungkap Kamar Siti Fadilah Dikunci Usai Deddy Corbuzier Masuk)
Sementara yang di uji materi adalah UU Penyiaran Nomor 32, Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 2. Tujuannya agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku, tidak ruleless sehingga menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Sedangkan media, para ahli dan pemerintah/Lembaga Negara harus meluruskan pemahaman yang keliru baik di TV, online/portal, medsos, radio dan media cetak.
Dalam gugatannya, RCTI meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran.
Dalam hal ini termasuk siaran menggunakan internet. Dikutip dari laman resmi MK, dalam pokok permohonan ruang lingkup pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Berkas permohonan uji materi telah diterima MK pada Rabu (27/5/2020) pukul 16.50 WIB.
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran berbunyi: 'Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.'
(Baca juga: Tiga Skenario Siti Fadilah Bisa Dibebaskan)
JR ini bukan masalah komersial tapi masalah konten. JR ditujukan untuk semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa kecuali.
(Baca juga: Ditjen PAS Ungkap Kamar Siti Fadilah Dikunci Usai Deddy Corbuzier Masuk)
Sementara yang di uji materi adalah UU Penyiaran Nomor 32, Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 2. Tujuannya agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku, tidak ruleless sehingga menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Sedangkan media, para ahli dan pemerintah/Lembaga Negara harus meluruskan pemahaman yang keliru baik di TV, online/portal, medsos, radio dan media cetak.
Dalam gugatannya, RCTI meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran.
Dalam hal ini termasuk siaran menggunakan internet. Dikutip dari laman resmi MK, dalam pokok permohonan ruang lingkup pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Berkas permohonan uji materi telah diterima MK pada Rabu (27/5/2020) pukul 16.50 WIB.
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran berbunyi: 'Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.'