Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Jum'at, 14 Maret 2025 - 20:14 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Yudha Novanza Utama menyebut, pentingnya reformasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Yudha Novanza Utama menyebut, pentingnya reformasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sebelumnya telah diubah melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu menyikapi perubahan fundamental industri penyiaran.
“Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini memungkinkan penyiaran informasi dilakukan melalui berbagai platform atau multiplatform. Sehingga perlu adanya aturan yang menjadi solusi, dalam interaksi antara penyedia dan pengguna layanan siaran,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Maka, Komisi I DPR melalui Panja RUU Penyiaran, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Jendral Ekosistem Digital, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), LPP TVRI , dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di Gedung DPR baru-baru ini.
Baca juga: Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
Anggota Panja RUU Penyiaran, Yudha Novanza Utama mengatakan, pentingnya keberadaan aturan dalam hal ini Undang-undang menunjukkan adanya kehadiran negara dalam pengaturan penyiaran di Indonesia. Sehingga menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil, dan tidak mengurangi kebebasan pers.
“Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini memungkinkan penyiaran informasi dilakukan melalui berbagai platform atau multiplatform. Sehingga perlu adanya aturan yang menjadi solusi, dalam interaksi antara penyedia dan pengguna layanan siaran,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Maka, Komisi I DPR melalui Panja RUU Penyiaran, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Jendral Ekosistem Digital, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), LPP TVRI , dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di Gedung DPR baru-baru ini.
Baca juga: Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
Anggota Panja RUU Penyiaran, Yudha Novanza Utama mengatakan, pentingnya keberadaan aturan dalam hal ini Undang-undang menunjukkan adanya kehadiran negara dalam pengaturan penyiaran di Indonesia. Sehingga menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil, dan tidak mengurangi kebebasan pers.
Lihat Juga :