Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran
loading...
A
A
A
RCTI selaku Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.
"Oleh karena tidak adanya kepastian hukum apakah penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai dengan saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran," bunyi gugatan tersebut dikutip Sabtu (30/5/2020).
Pemohon menyatakan, sebaga rule of the game, UU Penyiaran mengatur setidaknya enam hal yaitu: (i) asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; (ii) persyaratan penyelenggaraan penyiaran; (iii) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman mengenai isi dan bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan yang tidak kalah penting adalah (vi) pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Menurut Pemohon, pembedaan perlakuan terjadi karena keenam hal di atas hanya berlaku bagi penyelenggara penyiaran konvensional sebagaimana Pemohon. Sebaliknya, hal ini tidak berlaku bagi penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT.
Terkait enam aturan yang diwajibkan itu, Pemohon juga menyatakan, dalam penyelenggaraan penyiaran, mereka wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) dalam membuat konten siaran. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai bagian dari tugas pengawasan.
Sementara, bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan. Padahal faktanya banyak konten siaran yang disediakan layanan OTT tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud.
"Pembedaan perlakuan sebagaimana diuraikan dalam contoh-contoh di atas berimplikasi pada ketiadaan 'level playing field' dalam penyelenggaraan penyiaran, yang pada akhirnya sangat merugikan Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional baik secara materil maupun immaterial," kata Pemohon.
Tidak hanya itu, penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital harus mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun permasalahannya justru terletak pada munculnya berbagai macam penyelenggaraan penyiaran model baru yang berbasis internet sebagaimana dilaksanakan sejumlah layanan OTT.
Sampai dengan saat ini konten-konten siaran berbasis internet tersebut belum bisa dijangkau oleh UU Penyiaran karena definisi penyiaran yang masih multitafsir. Karena itu, tidak ada instrumen konstitusional yang dapat memastikan penyelenggaraan/aktivitas penyiaran berbasis internet tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945
"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelasanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," bunyi alasan judicial review tersebut.
"Oleh karena tidak adanya kepastian hukum apakah penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai dengan saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran," bunyi gugatan tersebut dikutip Sabtu (30/5/2020).
Pemohon menyatakan, sebaga rule of the game, UU Penyiaran mengatur setidaknya enam hal yaitu: (i) asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; (ii) persyaratan penyelenggaraan penyiaran; (iii) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman mengenai isi dan bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan yang tidak kalah penting adalah (vi) pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Menurut Pemohon, pembedaan perlakuan terjadi karena keenam hal di atas hanya berlaku bagi penyelenggara penyiaran konvensional sebagaimana Pemohon. Sebaliknya, hal ini tidak berlaku bagi penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT.
Terkait enam aturan yang diwajibkan itu, Pemohon juga menyatakan, dalam penyelenggaraan penyiaran, mereka wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) dalam membuat konten siaran. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai bagian dari tugas pengawasan.
Sementara, bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan. Padahal faktanya banyak konten siaran yang disediakan layanan OTT tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud.
"Pembedaan perlakuan sebagaimana diuraikan dalam contoh-contoh di atas berimplikasi pada ketiadaan 'level playing field' dalam penyelenggaraan penyiaran, yang pada akhirnya sangat merugikan Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional baik secara materil maupun immaterial," kata Pemohon.
Tidak hanya itu, penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital harus mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun permasalahannya justru terletak pada munculnya berbagai macam penyelenggaraan penyiaran model baru yang berbasis internet sebagaimana dilaksanakan sejumlah layanan OTT.
Sampai dengan saat ini konten-konten siaran berbasis internet tersebut belum bisa dijangkau oleh UU Penyiaran karena definisi penyiaran yang masih multitafsir. Karena itu, tidak ada instrumen konstitusional yang dapat memastikan penyelenggaraan/aktivitas penyiaran berbasis internet tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945
"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelasanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," bunyi alasan judicial review tersebut.