Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi

Senin, 25 Mei 2020 - 17:57 WIB
loading...
Siti Fadilah Kembali...
Mantan Menkes di era Presiden SBY, Siti Fadilah Supari, mengungkap sejumlah permasalahan yang pernah menjeratnya dan harus kembali mendekam dalam penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari, kini kembali dipenjara, setelah sebelumnya dia sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)

Ini berawal dari Siti Fadilah yang diwawancarai melalui podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier. Video tersebut diunggah hari Kamis (21/5/2020) yang berjudul Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi - Saya Dikorbankan (Eksklusif).

(Baca juga: Di Podcast Youtube Deddy Corbuzier, Siti Fadilah Bongkar Soal Corona, Bill Gates hingga WHO)

Namun akibat dari wawancara tersebut, Siti Fadilah kembali dimasukkan ke dalam penjara. Hal tersebut mengundang reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya politikis Partai Gelora, Fahri Hamzah, dengan hashtag #BebaskanSitiFadilah.

"Baru dengar beliau mendadak ditarik lagi ke Lapas pondok Bambu padahal Rabu kemarin diamankan ke RDPAD Gatot Subroto karena Lapas jadi zona Merah. Usia beliau 71 tahun. Tapi masih ditahan macam orang berbahaya. Ikut prihatin," kata Fahri seperti dikutip SINDOnews di akun Twitternya, #2020ArahBaru @Fahrihamzah, Senin (25/5/2020).

"Ibu Prof Dr Siti Fadilah adalah korban dari hukum yang dijalankan dengan dendam sehingga tidak sensitif terhadap 'azaz manfaat' dalam hukum. Akhirnya manfaat hukum dipakai untuk musuh negara bukan untuk bangsa sendiri," sambungnya.

Sementara advokat dan Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin beranggapan Siti Fadilah harusnya tidak terbukti karena sudah banyak jasa yang menguntungkan negara (otomatis keuangan negara), karenanya hal ini sudah tergolong demi kepentingan negara.

"Sehingga Presiden dan DPR memiliki dasar konstitusional untuk melakukan penghapusan hukuman (Amnesti) dan rehabilitasi kepada beliau. Tujuannya adalah agar kedepan banyak orang-orang cakap masih tertarik dan tulus menjadi pengelola (pejabat) negara," seperti dikutip dari akun Twitter Irmanputra_Sidin
@IrmanputraSidin.

Nama Siti Fadilah sendiri kembali mencuat saat pandemi virus Corona (Covid-19) dan menyuarakan agar Indonesia tidak tunduk dengan World Health Organization (WHO) serta tidak menggunakan vaksin dari Bill Gates.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)