Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK

Rabu, 01 September 2021 - 09:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Minta DPR...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf meminta Komisi XI DPR memahami betul isi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf meminta Komisi XI DPR memahami betul isi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) jika hendak mengangkat calon anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS). Diketahui, dari 16 calon anggota BPK , ada nama Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang TMS.

Baca juga: Geruduk Kantor BPK, Mahasiswa Bentangkan Spanduk 50 Meter

"DPR harus punya pengetahuan terhadap perundang-undangan tentang persyaratan itu, mengetahui dengan sangat persis persyaratan yang ditetapkan dalam UU. Karena itulah yang menjadi ukuran bisa atau tidaknya seseorang mengikuti seleksi," tutur Asep ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).

Menurut Asep, yang menjadi akar masalah terhadap dua orang itu adalah dugaan dilanggarnya Pasal 13 huruf j dalam UU BPK. Dia memaparkan, di UU tersebut tertulis dengan jelas bahwa calon anggota BPK minimal dua tahun harus meninggalkan jabatan lama.

Nyoman Adhi tercatat belum genap dua tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara Heri Zoeratin masih menjadi KPA sebagai Sesditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Kata-kata minimal paling sedikit dua tahun itukan jelas ya, tidak multi tafsir karena angka kuantitatif, eksak begitu. Lain halnya jika ada persyaratan yang sifatnya subjektif. Angka paling sedikit dua tahun itu kan amat terukur. Menurut hemat saya kalau ada orang yang tidak memenuhi syarat awal pendaftaran ya tidak bisa," tuturnya.

Lebih jauh Asep mengatakan, DPR seharusnya dapat konsisten menjalankan UU. Jangan karena nepotisme atau hubungan kekerabatan, hukum bisa ditabrak begitu saja.

"Jangan karena kenal, dia punya backingan siapa, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Bahwa dia harus punya komitmen untuk menjalankan prosedur UU dengan konsisten," jelasnya.

Dia mengingatkan kepada DPR agar mengetahui konsekuensi jika pencalonan dua orang tersebut tetap dipaksakan. Menurutnya, jika DPR masih melakukan hal tersebut, maka tak bisa dipungkiri DPR abai dengan regulasi.

"Kalau dipaksakan itu bisa dibatalkan hasilnya. Kan mubazir dan kesia-siaan, harus dipertimbangkan oleh anggota dewan ini. Akan jadi apa kalau DPR meloloskan, kok seperti abai ya dengan regulasi, abai juga terhadap persyaratan," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU KUHAP, DPR Diminta...
RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
RUU TNI Disahkan Jadi...
RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada
RUU TNI Disahkan DPR,...
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
3 Poin Penting RUU TNI...
3 Poin Penting RUU TNI yang Disetujui DPR
Dipimpin Puan, 293 Anggota...
Dipimpin Puan, 293 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI di Tengah Pro Kontra Publik
RUU TNI Segera Disahkan...
RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi
DPR Sahkan RUU TNI Jadi...
DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang Pagi Ini
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Diam-diam Bertemu Bahas RUU TNI
Besok, DPR Sahkan RUU...
Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
Rekomendasi
Perebutan Gelar Kelas...
Perebutan Gelar Kelas Berat UFC Memanas: Ayah Tom Aspinall Desak Jon Jones Lepas Sabuk!
H-10 Lebaran, 36.579...
H-10 Lebaran, 36.579 Pemudik Mulai Tinggalkan Jabodetabek lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 30: Kasih Menolak Diadopsi, Nurmala Tak Tinggal Diam
Berita Terkini
Perjalanan Karier LB...
Perjalanan Karier LB Moerdani, Jenderal Kopassus yang Pernah Berjaya di 2 Era Presiden
13 menit yang lalu
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
55 menit yang lalu
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
57 menit yang lalu
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
1 jam yang lalu
Wartawan Tempo Diteror...
Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Komite Keselamatan Jurnalis Lapor ke Bareskrim
1 jam yang lalu
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
1 jam yang lalu
Infografis
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved