Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Rabu, 01 September 2021 - 09:14 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf meminta Komisi XI DPR memahami betul isi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf meminta Komisi XI DPR memahami betul isi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) jika hendak mengangkat calon anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS). Diketahui, dari 16 calon anggota BPK , ada nama Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang TMS.
Baca juga: Geruduk Kantor BPK, Mahasiswa Bentangkan Spanduk 50 Meter
"DPR harus punya pengetahuan terhadap perundang-undangan tentang persyaratan itu, mengetahui dengan sangat persis persyaratan yang ditetapkan dalam UU. Karena itulah yang menjadi ukuran bisa atau tidaknya seseorang mengikuti seleksi," tutur Asep ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).
Menurut Asep, yang menjadi akar masalah terhadap dua orang itu adalah dugaan dilanggarnya Pasal 13 huruf j dalam UU BPK. Dia memaparkan, di UU tersebut tertulis dengan jelas bahwa calon anggota BPK minimal dua tahun harus meninggalkan jabatan lama.
Nyoman Adhi tercatat belum genap dua tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara Heri Zoeratin masih menjadi KPA sebagai Sesditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baca juga: Geruduk Kantor BPK, Mahasiswa Bentangkan Spanduk 50 Meter
"DPR harus punya pengetahuan terhadap perundang-undangan tentang persyaratan itu, mengetahui dengan sangat persis persyaratan yang ditetapkan dalam UU. Karena itulah yang menjadi ukuran bisa atau tidaknya seseorang mengikuti seleksi," tutur Asep ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).
Menurut Asep, yang menjadi akar masalah terhadap dua orang itu adalah dugaan dilanggarnya Pasal 13 huruf j dalam UU BPK. Dia memaparkan, di UU tersebut tertulis dengan jelas bahwa calon anggota BPK minimal dua tahun harus meninggalkan jabatan lama.
Nyoman Adhi tercatat belum genap dua tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara Heri Zoeratin masih menjadi KPA sebagai Sesditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Lihat Juga :