RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:41 WIB
loading...
RUU TNI Segera Disahkan...
Prajurit TNI berparade atau defile saat peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak terkait terkait RUU TNI yang beredar di media sosial. Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang berujung pada penolaka RUU TNI.

Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).



"Pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya," katanya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Rekomendasi
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved