RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
loading...

Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang digodok DPR dan pemerintah dinilai tidak transparan. Pembahasan terkesan tertutup, sehingga publik tidak tahu persis draf mana yang sedang dibahas.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).
"Kami mendorong kawan-kawan di DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman mahasiswa semua bisa memberikan masukan. Itu penting menurut saya," katanya.
Tezar menyebut dari dua draf RUU KUHAP yang beredar. Menurutnya, di Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dan KPK.
"Tapi di draf yang satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang disebutkan di situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan dan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi," paparnya.
"Ini artinya di RUU KUHAP yang baru ini ada nih tambah penyidik, dan draf yang baru saya terima tadi itu namanya bukan penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang pasti ada penambahan penyidik," ujarnya.
Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur dalam UU intansi atau lembaga terkait, contohnya di UU KPK dan UU Kejaksaan. Diakuinya, dalam UU Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi.
"Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas dan fungsinya harus jelas, siapa yang melakukan penyidikan siapa yang melakukan penuntutan," katanya.
"Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang saat ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan dan penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut," katanya.
Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi dan subtansinya, DPR dan pemerintah harus mendengar aspirasi.
"Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan masalah di kemudian hari. Karena saya enggak bisa membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam perkara pidana umum bukan yang sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah mereka sudah siap dari sarana dan prasarananya," katanya.
"Polisi saja yang sampai ada di tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang banyak, PR yang perlu dipenuhi," kata Tezar.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).
"Kami mendorong kawan-kawan di DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman mahasiswa semua bisa memberikan masukan. Itu penting menurut saya," katanya.
Tezar menyebut dari dua draf RUU KUHAP yang beredar. Menurutnya, di Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dan KPK.
"Tapi di draf yang satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang disebutkan di situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan dan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi," paparnya.
"Ini artinya di RUU KUHAP yang baru ini ada nih tambah penyidik, dan draf yang baru saya terima tadi itu namanya bukan penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang pasti ada penambahan penyidik," ujarnya.
Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur dalam UU intansi atau lembaga terkait, contohnya di UU KPK dan UU Kejaksaan. Diakuinya, dalam UU Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi.
"Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas dan fungsinya harus jelas, siapa yang melakukan penyidikan siapa yang melakukan penuntutan," katanya.
"Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang saat ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan dan penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut," katanya.
Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi dan subtansinya, DPR dan pemerintah harus mendengar aspirasi.
"Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan masalah di kemudian hari. Karena saya enggak bisa membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam perkara pidana umum bukan yang sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah mereka sudah siap dari sarana dan prasarananya," katanya.
"Polisi saja yang sampai ada di tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang banyak, PR yang perlu dipenuhi," kata Tezar.
(abd)
Lihat Juga :