RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:18 WIB
loading...
RUU KUHAP, DPR Diminta...
Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang digodok DPR dan pemerintah dinilai tidak transparan. Pembahasan terkesan tertutup, sehingga publik tidak tahu persis draf mana yang sedang dibahas.

Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).

"Kami mendorong kawan-kawan di DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman mahasiswa semua bisa memberikan masukan. Itu penting menurut saya," katanya.

Tezar menyebut dari dua draf RUU KUHAP yang beredar. Menurutnya, di Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dan KPK.

"Tapi di draf yang satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang disebutkan di situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan dan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi," paparnya.

"Ini artinya di RUU KUHAP yang baru ini ada nih tambah penyidik, dan draf yang baru saya terima tadi itu namanya bukan penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang pasti ada penambahan penyidik," ujarnya.

Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur dalam UU intansi atau lembaga terkait, contohnya di UU KPK dan UU Kejaksaan. Diakuinya, dalam UU Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi.

"Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas dan fungsinya harus jelas, siapa yang melakukan penyidikan siapa yang melakukan penuntutan," katanya.

"Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang saat ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan dan penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut," katanya.

Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi dan subtansinya, DPR dan pemerintah harus mendengar aspirasi.

"Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan masalah di kemudian hari. Karena saya enggak bisa membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam perkara pidana umum bukan yang sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah mereka sudah siap dari sarana dan prasarananya," katanya.

"Polisi saja yang sampai ada di tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang banyak, PR yang perlu dipenuhi," kata Tezar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Yakin RUU P2MI Cegah...
DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
ICJR Minta Revisi KUHAP...
ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Kejaksaan Periksa 147...
Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Pakar Hukum Nilai Ada...
Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Rekomendasi
Keren! Begini Penampakan...
Keren! Begini Penampakan Kostum Baru Ironheart
Jet Tempur Nirawak Turki...
Jet Tempur Nirawak Turki KIZILELMA Sukses Bermanuver
Aneh, Kenapa FIFA Tolak...
Aneh, Kenapa FIFA Tolak Jatuhkan Sanksi kepada Israel?
Berita Terkini
INH Ajak Masyarakat...
INH Ajak Masyarakat Indonesia Bangun Kembali Palestina
24 menit yang lalu
Jurnalis Tempo Diteror...
Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
29 menit yang lalu
Kepala BGN Sebut Timnas...
Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR Nilai Dadan Hindayana Terlalu Lebay
1 jam yang lalu
Alasan Hasan Nasbi Jawab...
Alasan Hasan Nasbi Jawab Dimasak Aja soal Teror Kepala Babi
1 jam yang lalu
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Anggap Teror Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram
1 jam yang lalu
Daftar 6 Jabatan Strategis...
Daftar 6 Jabatan Strategis yang Diganti Panglima TNI, dari Kapuspen hingga Danjen Akademi TNI
2 jam yang lalu
Infografis
Makin Panas, Ukraina...
Makin Panas, Ukraina Minta Rudal Jelajah Tomahawk kepada AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved