RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
Kamis, 20 Maret 2025 - 14:18 WIB
loading...
Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang digodok DPR dan pemerintah dinilai tidak transparan. Pembahasan terkesan tertutup, sehingga publik tidak tahu persis draf mana yang sedang dibahas.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).
"Kami mendorong kawan-kawan di DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman mahasiswa semua bisa memberikan masukan. Itu penting menurut saya," katanya.
Tezar menyebut dari dua draf RUU KUHAP yang beredar. Menurutnya, di Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dan KPK.
"Tapi di draf yang satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang disebutkan di situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan dan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi," paparnya.
"Ini artinya di RUU KUHAP yang baru ini ada nih tambah penyidik, dan draf yang baru saya terima tadi itu namanya bukan penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang pasti ada penambahan penyidik," ujarnya.
Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur dalam UU intansi atau lembaga terkait, contohnya di UU KPK dan UU Kejaksaan. Diakuinya, dalam UU Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).
"Kami mendorong kawan-kawan di DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman mahasiswa semua bisa memberikan masukan. Itu penting menurut saya," katanya.
Tezar menyebut dari dua draf RUU KUHAP yang beredar. Menurutnya, di Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dan KPK.
"Tapi di draf yang satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang disebutkan di situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan dan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi," paparnya.
"Ini artinya di RUU KUHAP yang baru ini ada nih tambah penyidik, dan draf yang baru saya terima tadi itu namanya bukan penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang pasti ada penambahan penyidik," ujarnya.
Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur dalam UU intansi atau lembaga terkait, contohnya di UU KPK dan UU Kejaksaan. Diakuinya, dalam UU Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :