RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:13 WIB
loading...
RUU TNI Disahkan DPR,...
Prajurit TNI berparade atau defile saat peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - DPR telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53 dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.



"Inilah keadilan di Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Utut dalam laporannya.

Selain soal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit," ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. "Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
Berita Terkini
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved