RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada
loading...

Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan soal pengesahan RUU TNI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: iNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan mahasiswa yang hingga saat ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan memenuhi asas legalitas yang berlaku.
"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan," katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah bidang yang dapat ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR dan pemerintah tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, serta HAM yang sesuai dengan peraturan di Indonesia maupun internasional.
"Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak ada," ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang telah disahkan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara ke depan.
Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan memenuhi asas legalitas yang berlaku.
"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan," katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah bidang yang dapat ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR dan pemerintah tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, serta HAM yang sesuai dengan peraturan di Indonesia maupun internasional.
"Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak ada," ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang telah disahkan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara ke depan.
(jon)
Lihat Juga :