Serangan Siber di Indonesia Meningkat 5 Kali Lipat, Kebocoran Data Salah Satunya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:49 WIB
loading...
Serangan Siber di Indonesia...
Stafsus Menkominfo Henri Subiakto mengatakan, data BSSN menyebutkan Indonesia mengalami peningkatan serangan siber 5 kali lipat Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henri Subiakto mengatakan, berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Indonesia mengalami peningkatan serangan siber 5 kali lipat sejak tahun 2019 hingga 2021. Yang diserang pun bukan hanya instansi swasta tapi juga pemerintah.

“Makanya memang terjadi banyak sekali serangan-serangan kadang-kadang yang diserang dan situs DPR pernah diserang, sampai DPR diplesetkan situsnya menjadi dewan pengkhianat rakyat gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang digulirkan. Ada jutaan serangan setiap hari bisa sampai 3 juta serangan, yang namanya malware, trojan dan virus lainnya, termasuk juga pencurian data,” kata Henri dalam diskusi Dialektika Demokrasi DPR yang bertajuk “Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Henri menguraikan, kasus kebocoran yang terjadi di antara, BPJS Kesehatan sampai 279 juta data yang melebihi jumlah penduduk, Tokopedia 91 juta, dan juga e-HAC Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang eksisting yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang (UU ITE), dia menjelaskan, Pasal 15 disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik hanya menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab. Baca juga: Data Pribadi Bocor, BSSN Sebut Sedang Ditelusuri Bareskrim

Artinya semua instansi harus memiliki sistem yang andal, aman dan bertanggung jawab. “Akan menjadi kacau kalau itu harus menjadi tanggung jawab negara, karena kalau BCA di-hack kemudian dananya diambil orang negara harus menomboki, cepat selesai Indonesia itu, karena ada ratusan ribu penyelenggara sistem elektronik,” terangnya.

Kemudian, sambung Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28/2017 diatur bahwa persoalan cyber security atau keamanan siber itu bukan tanggung jawabnya Kominfo tapi BSSN. Sayangnya anggarannya di BSSN hanya sedikit, sehingga diperlukan UU baru yakni RUU Perlindungan Data Pribadi. Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data eHAC

“Kenapa, karena memang yang namanya kebocoran data itu macam-macam, bisa karena serangan dari luar yang Tokopedia, Bukalapak dan lain sebagainya itu kan ternyata hackernya mengaku dari Pakistan. Serangan siber itu bisa dari luar bisa jadi error yaitu katakanlah BRI atau juga Tokopedia atau juga yang baru kemarin sekarang ini e-Hac, bisa aja cuman error dari Kemenkes, pengelolanya, tetapi ini semua harus ada investigasi tidak bisa kita langsung menyalahkan,” tambahnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan mengenai peran UU ITE dalam kasus kebocoran data, misalnya ada seseorang yang ketahuan dan tertangkap menyabotase situs DPR, itu termasuk akses illegal yang diatur dalam Pasal 30 UU ITE. Dan pasal Pasal 32 bisa dikenakan pidana lebih dari 6 tahun. Dan jika menyalahgunakan dan merubah data untuk keuntungan pribadi, bisa dikenakan Pasal 35 UU ITE.

“Jadi sebenarnya ada pidananya tetapi tidak berarti UU PDP itu itu tidak penting, malah sangat penting. UU PDP itu bukan hanya masalah kebocoran yang dilakukan oleh penjahat penjahat itu, pelakunya kalau tidak dari dalam dari luar, tetapi era sekarang ini, ini era yang juga disebut era kapitalisme pengawasan, di mana manusia hanya komoditas,” ujar Henri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Mengapa Media Monitoring...
Mengapa Media Monitoring Jadi Kunci dalam Krisis Siber di Era Geopolitik Digital?
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Wamenkomdigi: AI Ubah...
Wamenkomdigi: AI Ubah Pola Serangan Siber Jadi Lebih Cepat dan Masif
Registrasi SIM Pakai...
Registrasi SIM Pakai Pengenalan Wajah, Nico DPR: Hati-hati Kebocoran Data
Idul Adha dan Teror...
Idul Adha dan Teror Data: Kita Berkurban atau Justru Jadi Korban?
Perkuat Keamanan Siber...
Perkuat Keamanan Siber Nasional, Teknologi dari Korsel Dihadirkan
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Rekomendasi
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved