Data Pribadi Bocor, BSSN Sebut Sedang Ditelusuri Bareskrim

Sabtu, 29 Mei 2021 - 13:26 WIB
loading...
Data Pribadi Bocor,...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan menduga kebocoran data pribadi penduduk Indonesia dilakukan oleh pemilik akun Kotz. Akun tersebut ditengarai telah menjual data penduduk Indonesia yang berada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anton mengatakan, dugaan sementara dari hasil penelusuran bahwa akun Kotz berada di luar struktural BPJS Kesehatan. "Penelusuran sedang dilakukan oleh teman-teman di Bareskrim. Yang saya tahu terakhir, tapi ini jangan dijadikan patokan, yang saya tahu terakhir indikasi penelurusan terhadap akun itu ada di luar," kata Anton dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk Darurat Perlindungan Data Pribadi secara daring, Sabtu (29/5/2021).

Menurut dia, untuk membuktikan dugaan ini pihak kepolisian tengah bekerja keras membuktikannya. Sebab itu, lanjut dia, pihaknya terus membantu memberikan bahan yang diperlukan tim penyidik Polri. "Kita perlu tunggu lagi nanti dari teman-teman kepolisian, supaya kita tidak mengganggu proses penyelidikan," ujarnya.



Anton mengatakan, sambil membantu proses penelusuran itu, pihaknya pun tidak tinggal diam. Saat ini, lanjut dia, BSSN tengah memperkuat sistem keamanan data di BPJS Kesehatan dan melakukan penelusuran terhadap teknis pengambilan data penduduk Indonesia.

"Apa sih teknisnya, apakah ini memang murni dari luar atau ada faktor internal, itu harus kita verifikasi untuk mengetahui detailnya," ucapnya.



Anton menuturkan, jika hasil penelusuran menunjukkan terjadi kelalaian dari internal BPJS Kesehatan yang menyebabkan data penduduk Indonesia bocor, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil langkah tegas.

"Jika ada kelalaian dari internal yang tidak menjalankan SOP dengan tepat itu terkena hukuman tentunya. Ada hukumannya, ada sanksinya. Kalau kita lihat kalau terjadi kelalaian nanti bisa kena teman-teman di BPJS itu sanksi dari Menkominfo, mulai dari sanksi, denda, pemberhentian, sampai pencabutan izin," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)