UU PKS Dinilai Mampu Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:55 WIB
loading...
UU PKS Dinilai Mampu...
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, melaksanakan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Senin (30/8/2021).Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, melaksanakan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Senin (30/8/2021).

”Urgensi peraturan ini berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Terhadap Perempuan sepanjang 2011-2019 tercatat ada 46.698 kasus kekerasan seksual terjadi pada personal, rumah tangga dan publik," tutur Tenaga Ahli Bidang Hukum Tata Negara, Sabari Barus dalam paparanya saat rapat pleno RUU PKS, Senin (30/8/2021) di Gedung DPR RI Jakarta.

“Dari data tersebut sebanyak 23.021 kasus diterjadi di ranah publik. Berupa pemerkosaan 9.039 kasus dan pelecehan seksual 2.861 kasus serta cybercrime bernuansa seksual 91 kasus. Ia juga mengatakan dalam konteks Pancasila dan UUD 1945, khususnya dalam pasal 28G ayat 1 ditentukan setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan," ujarnya

Dia menjelaskan korban seksual terbanyak dialami perempuan dan anak. Mereka terganggu keamanan dan kebebasannya sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari negara. "Korban kekerasan seksual yang kebanyakan adalah perempuan dan anak yang terganggu keamanan dan kebebasannya. Sehingga harus dapat perlindungan dari negara agar terhindar dari terbebas dari kekerasan seksual," katanya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)