Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri

Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:10 WIB
loading...
Teddy Tjokro Tersangka,...
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokroputro ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi Asabri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaankorupsipengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang hingga kini terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak merugikan negara.

Praktisi Hukum, Ricky Vinando menilai kasus Asabri bukan sebagai kasus tindak pidana korupsi. Sebab menurutnya kasus Asabri tidak ada unsur pidananya. Baca juga: Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri

"Saya heran kenapa kasus Asabri dijadikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga kerugian Rp23 triliun di rentang 2012-2019. Apa dasarnya ini jadi kasus tindak pidana korupsi? Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Ali Mukartono apakah Bapak tahu bahwa sejak era Menteri BUMN Mustafa Abubakar (2009-2011), Anggaran Dasar Asabri sudah direvisi dengan menghilangkan kewajiban Asabri menyetorkan dividen kepada negara?" ujar Ricky dalam siaran persnya, Minggu (29/8/2021).

"Lalu dengan Anggaran Dasar Asabri sudah tidak lagi mewajibkan setor dividen dan itu sudah menjadi kebijakan resmi yang berlaku sejak Kementerian BUMN era Mustafa Abubakar, jadi bagaimana bisa negara tetap rugi?" sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan sejak era Menteri BUMN Mustafa Abubakar bahkan masih berlaku hingga saat ini termasuk pula pada Taspen tak wajib membayar dividen kepada negara maka sangat salah dan keliru menjadikan Asabri sebagai kasus pidana korupsi. Sebab kasus Asabri tidak ada unsur pidananya apabila kewajiban dividen sudah dihilangkan atau dihapus.

"Tidak ada unsur pidananya, ini bukan tindak pidana. Sehingga, tidak ada negara rugi 1 rupiah pun karena di dalam Anggaran Dasar Asabri sudah dihilangkan kewajiban Asabri menyetor dividen sebelum terjadinya kasus Asabri yang baru mulai terjadi pada 2012. Pak Teddy Tjokro dan Pak Benny Tjokro bisa menghadirkan mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar sebagai saksi yang merigankan saat kasus Asabri disidangkan."

"Karena di era Menteri BUMN Mustafa Abubakar sudah ditetapkan kebijakan bahwa Asabri bahkan Taspen sudah tidak lagi memiliki kewajiban setor dividen kepada negara, sehingga apabila Asabri rugi otomatis tidak merugikan negara jadi bukan kasus korupsi in," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved