Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri

Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:10 WIB
loading...
Teddy Tjokro Tersangka,...
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokroputro ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi Asabri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaankorupsipengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang hingga kini terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak merugikan negara.

Praktisi Hukum, Ricky Vinando menilai kasus Asabri bukan sebagai kasus tindak pidana korupsi. Sebab menurutnya kasus Asabri tidak ada unsur pidananya. Baca juga: Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri

"Saya heran kenapa kasus Asabri dijadikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga kerugian Rp23 triliun di rentang 2012-2019. Apa dasarnya ini jadi kasus tindak pidana korupsi? Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Ali Mukartono apakah Bapak tahu bahwa sejak era Menteri BUMN Mustafa Abubakar (2009-2011), Anggaran Dasar Asabri sudah direvisi dengan menghilangkan kewajiban Asabri menyetorkan dividen kepada negara?" ujar Ricky dalam siaran persnya, Minggu (29/8/2021).

"Lalu dengan Anggaran Dasar Asabri sudah tidak lagi mewajibkan setor dividen dan itu sudah menjadi kebijakan resmi yang berlaku sejak Kementerian BUMN era Mustafa Abubakar, jadi bagaimana bisa negara tetap rugi?" sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan sejak era Menteri BUMN Mustafa Abubakar bahkan masih berlaku hingga saat ini termasuk pula pada Taspen tak wajib membayar dividen kepada negara maka sangat salah dan keliru menjadikan Asabri sebagai kasus pidana korupsi. Sebab kasus Asabri tidak ada unsur pidananya apabila kewajiban dividen sudah dihilangkan atau dihapus.

"Tidak ada unsur pidananya, ini bukan tindak pidana. Sehingga, tidak ada negara rugi 1 rupiah pun karena di dalam Anggaran Dasar Asabri sudah dihilangkan kewajiban Asabri menyetor dividen sebelum terjadinya kasus Asabri yang baru mulai terjadi pada 2012. Pak Teddy Tjokro dan Pak Benny Tjokro bisa menghadirkan mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar sebagai saksi yang merigankan saat kasus Asabri disidangkan."

"Karena di era Menteri BUMN Mustafa Abubakar sudah ditetapkan kebijakan bahwa Asabri bahkan Taspen sudah tidak lagi memiliki kewajiban setor dividen kepada negara, sehingga apabila Asabri rugi otomatis tidak merugikan negara jadi bukan kasus korupsi in," imbuhnya.

Dia melanjutkan harusnya mantan Dirut Asabri, Adam Damiri yang juga jadi tersangka kasus Asabri bisa membuka semuanya terutama soal Anggaran Dasar Asabri. Dia tidak mengetahui apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna tidak tahu atau benar-benar lupa bahwa negara sendiri melalui Kementerian BUMN era Mustafa Abubakar memiliki kebijakan negara tidak lagi mewajibkan Asabri setor dividen.

"Anggaran Dasar tentang tak wajib dividen itu masih berlaku sampai saat ini. Jadi dengan demikian kenapa bisa masih rugi? Harusnya Menteri BUMN, Pak Erick Thohir buka ini ke publik soal Anggaran Dasar Asabri tersebut, bagaimana ini Pak Erick Thohir," tambahnya.

Dirinya mengatakan kasus Asabri ini terkait adanya penurunan harga saham termasuk saham-saham yang mengisi reksadana dan ini malah jadi kasus pidana sehingga berbahaya bagi kelangsungan investasi di Tanah Air ke depannya.

"Terlalu bahaya bagi dunia pasar modal Tanah Air. Tidak bagus buat kesehatan investasi Indonesia karena sejak adanya putusan kasasi kasus Jiwasraya dimana 2 swasta dihukum seumur hidup, maka sudah lahir Yurisprudensi Mahkamah Agung di mana beli saham lalu turun dan kebetulan yang beli adalah perusahaan BUMN maka jadi kasus korupsi. Ini bahaya. Sudah menganggu psikologi investor swasta karena ngeri juga kalau saham perusahaan swastanya dimiliki perusahaan BUMN lalu harga saham turun dianggap kasus korupsi," tandasnya.

Dirinya pun juga mempertanyakan apakah beberapa aksi korporasi yang biasa dilakukan perusahaan swasta yang berkaitan dengan peredaran saham di pasar bursa yang berakibat pada nilai saham turun apakah dapat dikategorikan merugikan negara jika ada BUMN yang memiliki saham swasta tersebut.

"Bagaimana kalau stock split awalnya harga saham 30.000/lot menjadi 6.000/lot dan di dalamnya ada PT BUMN? Apakah itu Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor? Kalau iya, sungguh mengerikan bagi swasta yang saham-sahamnya ada dimiliki PT BUMN. Padahal stock split itu kan hanya pemecahan saham yang tujuannya agar jumlah saham yang beredar menjadi bertambah dan harganya jadi lebih murah."

"Ibaratnya uang pecahan 100.000 dipecah sebanyak 10 lembar tetap sama dengan 100.000. Jadi kasus Jiwasraya kemarin mau tak mau sudah jadi Yurisprudensi Mahkamah Agung karena semua terdakwa dinyatakan melakukan Tipikor yang merugikan negara gegara harga saham turun. Bahaya ini. Harusnya penegakkan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri lebih hati-hati," sambungnya.

Menurutnya kalaupun ada PMN atau penyertaan modal negara yang masuk ke Asabri pun tetap saja tidak merugikan negara karena penyertaan modal negara ketika diterima PT BUMN maka langsung otomatis milik PT BUMN sebagai korporasi, tidak ada lagi kaitan dengan keuangan negara karena PMN sudah dipisahkan dari APBN dan dikelola secara korporasi.

Argumentasi tersebut diperkuat Pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

"Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Jadi, tidak seharusnya Kejagung mengusut kasus Asabri sebagai kasus tindak pidana korupsi," kata tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pekan ini Kejagung menetapkan tersangka ke-10 dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri (Persero). Tersangka baru ini adalah TT atau Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Teddy merupakan adik dari tersangka sebelumnya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dia diduga turut melakukan upaya yang sama atas perusahaan dana pensiun TNI/Polri ini. Baca juga: Guru Besar Unair: Kinerja Kejagung Usut Jiwasraya dan Asabri Patut Diapresiasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan Teddy Tjokrosaputro terlibat dalam kasus pencucian uang Asabri. Ia punya andil pada periode 2012-2019.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Berita Terkini
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved