Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Teddy diduga turut serta membantu Benny Tjokrosaputro untuk mengatur keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahan. Teddy juga tutur terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.
“Hari ini penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari,” kata Leonard di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus dengan nomor print-/F:/F:FD/08/tanggal 26 Agustus 2021. Selanjutnya surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus tentang tersangka tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya Teddy diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Teddy juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tim penyidik langsung menahan Teddy Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Di sana, Teddy akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan telah melakukan test swab antigen. Hasilnya, teddy dinyatakan sehat dan negative dari covid-19. Karena itu, kami lakukan penahanan,” lanjut Leonard.
Lihat Juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Teddy diduga turut serta membantu Benny Tjokrosaputro untuk mengatur keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahan. Teddy juga tutur terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.
“Hari ini penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari,” kata Leonard di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus dengan nomor print-/F:/F:FD/08/tanggal 26 Agustus 2021. Selanjutnya surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus tentang tersangka tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya Teddy diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Teddy juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tim penyidik langsung menahan Teddy Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Di sana, Teddy akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan telah melakukan test swab antigen. Hasilnya, teddy dinyatakan sehat dan negative dari covid-19. Karena itu, kami lakukan penahanan,” lanjut Leonard.
Lihat Juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya
(muh)