BPIP: Youtuber Seperti Muhammad Kece Jangan Diberi Tempat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ), Romo Benny Susetyo, mengimbau masyarakat menjaga etika dalam bermedia sosial.
Hal ini dikatakan Romo Benny untuk merespons masih banyaknya akun-akun yang berpotensi memecah belah bangsa, di antaranya kasus Youtuber Muhammad Kece . "Para Youtuber itu harus jelas, bahwa mereka mimiliki etika kepantasan publik, yang baik ya wartakan yang baik tetapi yang buruk itu harus dihindari," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Menurut Romo Benny, apa yang dilakukan Muhammad Kece dan youtuber-youtuber lain memperolok-olok agama merupakan tindakan tidak terpuji dan dilarang oleh semua agama. Ia bahkan mengecam perbuatan tersebut sebatas mecari sensasi supaya pengikut atau follower-nya banyak.
Baca juga: Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece
"Kalau pindah agama itu kan kebebasan dan dijamin oleh Undang-Undang 1945 Pasal 28, 29 tapi kan dia nggak boleh menjelekan keyakinan orang lain, mau Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha maupun protestan," ujarnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat mengucilkan atau tidak mengikuti kanal-kanal youtube dan media sosial lainnya jika kontennya tidak beretika dan tidak bermoral yang berpotensi memecah belah bangsa. "Saatnya masyarakat cerdas, para youtuber itu jangan diberi tempat, maka di sinilah pentingnya literasi dan kritis," ujarnya.
Muhammad Kece ditangkap Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya.
M Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Kena Banned, Beberapa Konten Muhammad Kace Tidak Bisa Diakses
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, M Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Lihat Juga: Penghormatan Terakhir untuk Romo Benny di Malang, Ketua BPIP: Beliau Tidak Pernah Berhenti Bekerja
Hal ini dikatakan Romo Benny untuk merespons masih banyaknya akun-akun yang berpotensi memecah belah bangsa, di antaranya kasus Youtuber Muhammad Kece . "Para Youtuber itu harus jelas, bahwa mereka mimiliki etika kepantasan publik, yang baik ya wartakan yang baik tetapi yang buruk itu harus dihindari," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Menurut Romo Benny, apa yang dilakukan Muhammad Kece dan youtuber-youtuber lain memperolok-olok agama merupakan tindakan tidak terpuji dan dilarang oleh semua agama. Ia bahkan mengecam perbuatan tersebut sebatas mecari sensasi supaya pengikut atau follower-nya banyak.
Baca juga: Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece
"Kalau pindah agama itu kan kebebasan dan dijamin oleh Undang-Undang 1945 Pasal 28, 29 tapi kan dia nggak boleh menjelekan keyakinan orang lain, mau Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha maupun protestan," ujarnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat mengucilkan atau tidak mengikuti kanal-kanal youtube dan media sosial lainnya jika kontennya tidak beretika dan tidak bermoral yang berpotensi memecah belah bangsa. "Saatnya masyarakat cerdas, para youtuber itu jangan diberi tempat, maka di sinilah pentingnya literasi dan kritis," ujarnya.
Muhammad Kece ditangkap Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya.
M Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Kena Banned, Beberapa Konten Muhammad Kace Tidak Bisa Diakses
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, M Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Lihat Juga: Penghormatan Terakhir untuk Romo Benny di Malang, Ketua BPIP: Beliau Tidak Pernah Berhenti Bekerja
(abd)