Larangan Jilbab bagi Paskibraka, MUI Tuding BPIP Salah Tafsirkan Pancasila

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 00:00 WIB
loading...
Larangan Jilbab bagi...
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut digelar di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024). Foto/BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) salah menafsirkan Pancasila terkait aturan pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka . Aturan itu menunjukkan nilai-nilai Pancasila tidak mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran agama serta menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan yang menghargai keberagaman.

"Meminta BPIP agar membersihkan institusi itu dari kepentingan politis dan penafsiran Pancasila yang menyimpang sehingga bertentangan dengan hakikat makna dan dari tubuh Pancasila itu sendiri," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Filosofi Bhineka Tunggal Ika yang selama ini dijunjung tinggi jelas tidak ditafsirkan sebagai penyeragaman, melainkan saling menghormati keberagaman. Ketika seorang umat muslim ingin menjalankan syariat mengenakan jilbab, tidak boleh ada pelarangan dengan alasan apapun, apalagi dengan alasan penyeragaman.



"Ini kan sudah jelas kita ini sepakat kebhinekaan kok malah penyeragaman itu udah pasti adalah tafsir yang salah. Kita sudah sepakat nih pada saat upacara adat kita yang berbeda, agama yang berbeda, menggunakan sesuai dengan adat dan agamanya, menunjukkan tentang perbedaan kita tapi kok ini diseragamkan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Rekomendasi
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved