Polemik Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Menag: Hijab Itu Hak, Harus Dihormati

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:02 WIB
loading...
Polemik Paskibraka Dilarang...
Menag Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal polemik adanya aturan yang melarang anggota paskibraka menggunakan jilbab, Jumat (16/8/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal polemik adanya aturan yang melarang anggota paskibraka menggunakan jilbab. Dia menegaskan kalau jilbab merupakan hak setiap wanita untuk mau menggunakan atau tidak.

"Jadi gini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih mbak, ini hak," kata Yaqut di Kompleks Senayan Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Maka dari itu, dikarenakan jilbab merupakan hak perempuan, Yaqut meminta untuk semua pihak menghormati.

"Namanya hak ya kita harus hormati itu saja ya. Kita hormati hak orang," sambungnya.



Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan permohonan maaf terkait aturan tentang pelepasan hijab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024. Yudian memastikan, Paskibraka putri tetap bertugas tanpa melepas jilbab.

Yudian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini.

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian, Kamis (15/8/2024).

Yudian menyebut, BPIP telah mengambil sikap dalam rangka menindaklanjuti konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu, serta mencermati perkembangan pemberitaan terkait pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024.

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI di Ibu Kota Nusantara," ujarnya

"Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)