Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Muhammad Kece Belum Tersangka

Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:27 WIB
loading...
Kasus Naik ke Tahap...
Polisi sampai saat ini belum menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau meminta pendapat saksi ahli untuk mengusut kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece .

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, saksi yang diminta keahliannya diantara lain ahli IT (Teknologi Informasi), ahli bahasa dan ahli hukum agama.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan mengungkapkan, setelah menemukan dua alat bukti, saat ini Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini di tahap penyelidikan. "Dan penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Ramadhan.

Baca juga: Legislator PAN Minta Aparat Segera Tangkap Muhammad Kece

Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor.

Ramadhan menuturkan, dua barang bukti yang menguatkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, di antaranya adalah screenshoot dan video pernyataan Muhammad Kece yang beredar di masyarakat.
"Masih terlapor (Muhammad Kece)," ucap Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi 'Yesus'.

Baca juga: Kominfo Blokir Akun Youtube M Kece karena Mengandung Unsur Penodaan Agama

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)