Kominfo Blokir Akun Youtube M Kece karena Mengandung Unsur Penodaan Agama

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:34 WIB
loading...
Kominfo Blokir Akun...
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Youtube M. Kece karena mengandung unsur penodaan terhadap agama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Youtube M. Kece karena mengandung unsur penodaan terhadap agama.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

”Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait juga terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujarnya, Senin (23/8/2021).

Menurut dia, dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dia mengaku, penanganan konten di akun Youtube M. Kece telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. ”Kami juga melakukan patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. ”Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, laporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)