Kominfo Blokir Akun Youtube M Kece karena Mengandung Unsur Penodaan Agama

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:34 WIB
loading...
Kominfo Blokir Akun...
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Youtube M. Kece karena mengandung unsur penodaan terhadap agama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Youtube M. Kece karena mengandung unsur penodaan terhadap agama.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

”Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait juga terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujarnya, Senin (23/8/2021). Baca juga: MUI Minta Kepolisian Segera Tangkap Muhammad Kece

Menurut dia, dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Baca juga: Kabareskrim Pastikan Proses Laporan Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece

Dia mengaku, penanganan konten di akun Youtube M. Kece telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. ”Kami juga melakukan patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. ”Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, laporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Perwakilan Ormas Katolik...
Perwakilan Ormas Katolik Imbau Laporan soal Ceramah JK Dicabut: Itu Hanya Editan
HKBP Sebut Tidak Ada...
HKBP Sebut Tidak Ada Unsur Penistaan Agama dalam Ceramah JK
JK: Mudah-mudahan Allah...
JK: Mudah-mudahan Allah Memaafkan para Pemfitnah Itu
JK Tegaskan Ceramahnya...
JK Tegaskan Ceramahnya Tidak Bicarakan Dogma Agama
Sempat Tegang, Pertemuan...
Sempat Tegang, Pertemuan Pandji Pragiwaksono dan Novel Bamukmin Berakhir dengan Tawa
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Komika Pandji Pragiwaksono...
Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
Rekomendasi
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
Iran Sedang Mempersiapkan...
Iran Sedang Mempersiapkan Ujian Besar terhadap Blokade AS di Selat Hormuz
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved