Lindungi Anak Di Masa Pandemi, KemenPPPA Terbitkan Panduan PATBM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerbitkan panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Petunjuk itu dibuat sebagai bentuk komitmen untuk membantu memenuhi hak anak, terutama kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terhambat lantaran pandemi Corona.
(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)
"Panduan ini sebagai bentuk penegasan dan memperjelas peran dan tugas dari PATBM. Tujuannya agar para aktivis, kader, dan relawan PATBM mampu memahami langkah-langkah yang perlu diambil secara bijaksana ketika kasus Covid-19 masuk dalam komunitas mereka dan mengancam pemenuhan hak serta perlindungan anak," tutur Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan resminya yang dikutip SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)
Nahar menambahkan, kehadiran PATBM dalam situasi corona saat ini sebagai bagian dari inisiatif masyarakat yang inovatif menjadi sangat strategis. Sejak awal pandemi corona di Indonesia, PATBM telah bergerak dan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Salah satunya melalui 10 aksi gerakan #BERJARAK.
Selain pentingnya melindungi anak dalam krisis pandemi, panduan PATBM juga dapat menjadi salah satu acuan untuk bersiap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (new normal) yang tengah disiapkan pemerintah.
"Peran para aktivis PATBM diharapkan mampu mempermudah dalam menindaklanjuti hal apa saja yang diperlukan saat terjadi kasus Covid-19 di lingkungan mereka. Mereka dapat mengambil peran dalam menyosialisasikan dan menyiapkan kondisi ‘new normal’ pada tingkat masyarkat khususnya pada perempuan dan anak," ujar Nahar.
Saat ini terdapat 548 aktivis PATBM yang juga telah tergabung sebagai relawan pencegahan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Fasilitator Nasional PATBM, Antik Bintari menuturkan, dengan adanya panduan PATBM dalam pandemi Covid-19 ini akan lebih memperjelas dan mempermudah peran dan tugas para aktivis, kader, dan relawan PATBM. Ia mengatakan, ada empat urutan tatalaksana PATBM dalam panduan tersebut.
Pertama, persiapan dengan membuat perencanaan kegiatan baik melalui online maupun offline. Kemudian, pendampingan yang dilakukan setelah menerima laporan dan melakukan penjangkauan kasus baik kasus kekerasan maupun Covid-19. Ketiga, rujukan yang dilakukan dalam kondisi khusus yang terlebih dahulu di diskusikan dengan tim gugus tugas Covid-19.
(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)
"Panduan ini sebagai bentuk penegasan dan memperjelas peran dan tugas dari PATBM. Tujuannya agar para aktivis, kader, dan relawan PATBM mampu memahami langkah-langkah yang perlu diambil secara bijaksana ketika kasus Covid-19 masuk dalam komunitas mereka dan mengancam pemenuhan hak serta perlindungan anak," tutur Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan resminya yang dikutip SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)
Nahar menambahkan, kehadiran PATBM dalam situasi corona saat ini sebagai bagian dari inisiatif masyarakat yang inovatif menjadi sangat strategis. Sejak awal pandemi corona di Indonesia, PATBM telah bergerak dan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Salah satunya melalui 10 aksi gerakan #BERJARAK.
Selain pentingnya melindungi anak dalam krisis pandemi, panduan PATBM juga dapat menjadi salah satu acuan untuk bersiap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (new normal) yang tengah disiapkan pemerintah.
"Peran para aktivis PATBM diharapkan mampu mempermudah dalam menindaklanjuti hal apa saja yang diperlukan saat terjadi kasus Covid-19 di lingkungan mereka. Mereka dapat mengambil peran dalam menyosialisasikan dan menyiapkan kondisi ‘new normal’ pada tingkat masyarkat khususnya pada perempuan dan anak," ujar Nahar.
Saat ini terdapat 548 aktivis PATBM yang juga telah tergabung sebagai relawan pencegahan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Fasilitator Nasional PATBM, Antik Bintari menuturkan, dengan adanya panduan PATBM dalam pandemi Covid-19 ini akan lebih memperjelas dan mempermudah peran dan tugas para aktivis, kader, dan relawan PATBM. Ia mengatakan, ada empat urutan tatalaksana PATBM dalam panduan tersebut.
Pertama, persiapan dengan membuat perencanaan kegiatan baik melalui online maupun offline. Kemudian, pendampingan yang dilakukan setelah menerima laporan dan melakukan penjangkauan kasus baik kasus kekerasan maupun Covid-19. Ketiga, rujukan yang dilakukan dalam kondisi khusus yang terlebih dahulu di diskusikan dengan tim gugus tugas Covid-19.