Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
Sabtu, 03 Mei 2025 - 00:07 WIB
loading...
Tak hanya Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang mutasinya dibatalkan. Ada enam Pati TNI yang juga turut dibatalkan, salah satunya mantan Ajudan Jokowi, Laksda TNI Hersan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tak hanya Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang mutasinya dibatalkan. Ada enam Perwira Tinggi (Pati) TNI yang juga turut dibatalkan, salah satunya mantan Ajudan Jokowi, Laksda TNI Hersan yang saat ini menjabat Pangkoarmada III.
Letjen Kunto, putra mantan Wapres Try Sutrisno diputuskan tetap menjabat Pangkogabwilhan I setelah sempat dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD.
Baca juga: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Pembatalan mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Letjen Kunto, putra mantan Wapres Try Sutrisno diputuskan tetap menjabat Pangkogabwilhan I setelah sempat dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD.
Baca juga: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Pembatalan mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Lihat Juga :