Lindungi Anak Di Masa Pandemi, KemenPPPA Terbitkan Panduan PATBM

Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:46 WIB
loading...
Lindungi Anak Di Masa...
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerbitkan panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerbitkan panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Petunjuk itu dibuat sebagai bentuk komitmen untuk membantu memenuhi hak anak, terutama kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terhambat lantaran pandemi Corona.

(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)

"Panduan ini sebagai bentuk penegasan dan memperjelas peran dan tugas dari PATBM. Tujuannya agar para aktivis, kader, dan relawan PATBM mampu memahami langkah-langkah yang perlu diambil secara bijaksana ketika kasus Covid-19 masuk dalam komunitas mereka dan mengancam pemenuhan hak serta perlindungan anak," tutur Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan resminya yang dikutip SINDOnews, Jumat (29/5/2020).

(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)

Nahar menambahkan, kehadiran PATBM dalam situasi corona saat ini sebagai bagian dari inisiatif masyarakat yang inovatif menjadi sangat strategis. Sejak awal pandemi corona di Indonesia, PATBM telah bergerak dan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Salah satunya melalui 10 aksi gerakan #BERJARAK.

Selain pentingnya melindungi anak dalam krisis pandemi, panduan PATBM juga dapat menjadi salah satu acuan untuk bersiap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (new normal) yang tengah disiapkan pemerintah.

"Peran para aktivis PATBM diharapkan mampu mempermudah dalam menindaklanjuti hal apa saja yang diperlukan saat terjadi kasus Covid-19 di lingkungan mereka. Mereka dapat mengambil peran dalam menyosialisasikan dan menyiapkan kondisi ‘new normal’ pada tingkat masyarkat khususnya pada perempuan dan anak," ujar Nahar.

Saat ini terdapat 548 aktivis PATBM yang juga telah tergabung sebagai relawan pencegahan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Fasilitator Nasional PATBM, Antik Bintari menuturkan, dengan adanya panduan PATBM dalam pandemi Covid-19 ini akan lebih memperjelas dan mempermudah peran dan tugas para aktivis, kader, dan relawan PATBM. Ia mengatakan, ada empat urutan tatalaksana PATBM dalam panduan tersebut.

Pertama, persiapan dengan membuat perencanaan kegiatan baik melalui online maupun offline. Kemudian, pendampingan yang dilakukan setelah menerima laporan dan melakukan penjangkauan kasus baik kasus kekerasan maupun Covid-19. Ketiga, rujukan yang dilakukan dalam kondisi khusus yang terlebih dahulu di diskusikan dengan tim gugus tugas Covid-19.

"Terakhir, pelaporan yang dikumpulkan dari data harian terpilah anak dari unsur paling kecil yaitu desa atau kelurahan," jelas Antik.

Sementara itu, Direktur Utama Wahana Visi Indonesia (WVI) Doseba Sinay mendukung pelaksanaan panduan PATBM selama pandemi Covid-19. Menurutnya, panduan ini merupakan langkah yang sangat strategis karena telah diselaraskan dengan beberapa protokol penanganan Covid-19 pada anak yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Besar harapan ini menjadi semangat baru bagi kita semua dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan kondisi new normal dalam waktu dekat. Anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan juga ikut terlindungi kesehatan dan hak-haknya sekalipun di tengah pandemi," tambah Doseba.

Panduan PATBM ini selaras dengan Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomer 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Secara umum, tugasnya adalah melaksanakan pencegahan penularan virus corona pada anak dan menurunkan kekerasan pada anak dalam situasi pandemi Covid-19.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Alasan Polri Bakal Tambah...
Alasan Polri Bakal Tambah Direktorat PPA-PPO di Kepri hingga Malut
Pasal 402 KUHP Beri...
Pasal 402 KUHP Beri Kepastian Hukum, Selly DPR: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak
Sekolah Rakyat di Banjarbaru...
Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan, Gus Ipul: Strategi Presiden Prabowo Entaskan Kemiskinan
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Layanan SAPA 129 Bukti...
Layanan SAPA 129 Bukti Komitmen Pemerintah Lindungi Perempuan dan Anak
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Israel Berencana Bangun...
Israel Berencana Bangun 40 Pos Permukiman Baru di Sepanjang Perbatasan Yordania
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved